URamadan

Apakah Potong Rambut dan Facial di Bulan Ramadan Bikin Puasa Batal?

Kintan Lestari, Sabtu, 16 April 2022 12.00 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Apakah Potong Rambut dan Facial di Bulan Ramadan Bikin Puasa Batal?
Image: Ilustrasi potong rambut. (Pexels/RODNAE Productions)

Jakarta - Banyak orang berlomba-lomba mencari pahala di bulan suci Ramadan. Oleh sebab itu, orang-orang ingin melaksanakan semua amalan yang diperintahkan dengan baik dan benar dan menjauhi yang dilarang.

Namun kenyataannya banyak hal-hal yang dilarang selama Ramadan yang simpang siur. Contohnya seperti ini. Waktu kecil pasti ada deh temanmu yang nyeletuk "Ih, nggak boleh nangis, nanti batal puasanya", atau seperti "Nggak boleh sikat gigi, nanti batal loh puasanya". 

Yap, celetukan-celetukan masa kecil itu tersimpan di memori dan terbawa sampai dewasa sehingga setiap datang bulan Ramadan kita bingung apakah puasa kita jadi batal atau bagaimana. Termasuk larangan yang menyebut tidak boleh bagi perempuan potong rambut dan melakukan facial di bulan Ramadan.

Urbanasia bertanya pada Ustad Abeey Ghifran mengenai pertanyaan tersebut. Menurutnya, boleh saja perempuan memotong rambutnya dan melakukan facial treatment.

"Yang membatalkan puasa itu makan dan minum serta muntah di sengaja. Adapun potong rambut dan facial tidak membatalkan puasa karena kedua itu tidak termasuk pada hal-hal yang menyebabkan puasa itu batal," jelas Ustad Abeey kepada Urbanasia.

1631953113-facial-wajah.pngSumber: Ilustrasi wanita sedang melakukan facial (Unsplash/Raphael Lovaski)

Dipaparkan Ustad Abeey, ada 8 hal yang membatalkan puasa yakni makan minum dengan sengaja, haid, muntah dengan sengaja, berjimak atau melakukan hubungan seksual di siang hari dengan sengaja, gila, murtad, keluar air mani, dan memasukkan obat ke dubur dan qubul.

Memotong rambut dan melakukan facial treatment merupakan upaya perempuan untuk tampil cantik atau memperindah diri. Dan dalam Islam, berhias diperbolehkan asal tidak berlebihan. Hal itu tercatat dalam Surat Al-A'raaf ayat 31, yang bunyinya:

يَٰبَنِىٓ ءَادَمَ خُذُوا۟ زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا۟ وَٱشْرَبُوا۟ وَلَا تُسْرِفُوٓا۟ ۚ إِنَّهُۥ لَا يُحِبُّ ٱلْمُسْرِفِينَ

"Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah setiap (memasuki) masjid. Makan dan minumlah, tapi janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan” (QS. Al-A'raaf, 7: 31). 

"Berhias di bolehkan bahkan sunnah bagi seorang perempuan untuk suami nya, namun bagi yg belom menikah boleh berhias asal jangan berlebihan. Dari ayat tersebut, tampaklah bahwa kebolehan untuk berhias ada pada laki-laki dan wanita," tutup Ustad Abeey. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait