URnews

Area Publik hingga Tempat Wisata Jakarta Tutup Selama Libur Natal & Tahun Baru

Eronika Dwi, Kamis, 24 Desember 2020 10.17 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Area Publik hingga Tempat Wisata Jakarta Tutup Selama Libur Natal & Tahun Baru
Image: Ancol

Jakarta - Dalam langkah pencegahan penularan COVID-19 selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021, Pemprov DKI Jakarta akan menutup sementara area publik, destinasi wisata, serta lokasi lainnya.

Penutupan tersebut akan diberlakukan mulai tanggal 25 dan 31 Desember 2020, serta 1 Januari 2021.

Selain penutupan, dilakukan pula langkah pengendalian ketat pada masing-masing wilayah Kota dan Kabupaten Administrasi di sejumlah lokasi yang telah ditentukan.

Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin, menyampaikan, pihaknya akan menyiagakan personel untuk melakukan patroli di lokasi-lokasi yang berpotensi terjadi kerumunan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Nomor 236 Tahun 2020 tentang Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan pada Area Publik dan Lokasi lainnya yang dapat Menimbulkan Kerumunan Orang Selama Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

"Setiap orang, pelaku usaha/penyelenggara dan penanggung jawab kegiatan/event dilarang melakukan aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan lebih dari 5 (lima) orang pada area publik dan lokasi lainnya," ujar Arifin, dikutip dari PPID Jakarta, Kamis (24/12/2020).

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait