URtrending

Larangan Nyaleg 3 Golongan ini Dinilai Melanggar Konstitusi, Menurut Kalian Gimana?

Urbanasia, Senin, 22 Oktober 2018 13.32 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Larangan Nyaleg 3 Golongan ini Dinilai Melanggar Konstitusi, Menurut Kalian Gimana?
Image: istimewa

Urban Asia - Semua rakyat Indonesia tentu ingin wakilnya atau anggota legislatif yang mempunyai kualitas. Artinya punya kemampuan baik materi atau immateri, pendeknya gak punya banyak kasus dan sudah selesai dengan dirinya sendiri. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga penyelenggara Pemilu sebenarnya sudah berinisiatif baik nih, melarang beberapa golongan untuk mendaftarkan diri sebagai Calon Legislatif (Caleg) lewat Peraturan KPU (PKPU). Dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019 di Bagian Ketiga tentang Persyaratan Bakal Calon, dijelaskan tuh pada Pasal 7 huruf h, 3 golongan yang dilarang itu. “bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi”. PKPU ini didukung banget nih sama beberapa lembaga, seperti KPK, BIN dan KPAI. Tapi di samping itu ada juga lho yang menolaknya atau meragukannya seperti Ketua DPR, Bambang Sosesatyo (Bamsoet) dan Menteri Hukum dan HAM (MenkumHAM), Yasonna Laoly. Intinya kedua tokoh ini menilai PKPU bertentangan dengan aturan diatasnya atau Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017. “Enggak kalau dengan undang-undang [bertentangan] enggak bisa. Tapi kita lihat dulu saya belum lihat ya, ok,” ujar Yasonna, Senin (2/7). “Menurut saya, ini bukan lagi soal larangan mantan terpidana korupsi untuk menjadi caleg. Tapi ini soal peraturan yang melanggar UU di atasnya serta pencabutan mendasar hak warga negara yg diatur dalam konstitusi UUD 1945 yakni hak dipilih dan memilih,” kata Bamsoet. Sementara ‘jagonya’ hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan Bandung, Asep Warlan Yusuf bilang PKPU tak akan batal demi hukum meski tak diundangkan oleh MenkumHAM. “Tidak batal demi hukum. Ini dalam hukum namanya suatu hukum dianggap tetap sah sebelum dibatalkan oleh yang membuatnya, oleh atasan yang berwenang, atau oleh pengadilan. Jadi tidak ada namanya batal demi hukum,” imbuh Asep, Senin (2/7). Sementara perkembangan terakhir, Bamsoet menyatakan DPR dengan Kemendagri, KemenkumHAM, KPU, Bawaslu dan Jaksa Agung akan melaksanakan rapat pada Kamis (4/7) besok. "Ya kami pimpinan telah mengundang seluruh pihak-pihak terkait atas permintaan Komisi II untuk rapat (besok) dengan KPU, Bawaslu, Kemendagri, Jaksa Agung, dan KemenkumHAM," terang Bamsoet, Selasa (3/7). So, nyatanya kita harus lebih sabar menunggu ya untuk mendapatkan caleg – caleg yang berkualitas diusung partai. Gak apa – apa lha ya, asal jangan ujung menunggunya dikecewain karena cuma di PHP in donagan.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait