URtrending

Say Goodbye kepada Pelanggar Reklame di Jakarta

Urbanasia, Senin, 22 Oktober 2018 13.32 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Say Goodbye kepada Pelanggar Reklame di Jakarta
Image: Sumber: Analisadaily

Urban Asia - Secara resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tengah melakukan operasi terpadu penertiban reklame. Kegiatan tersebut digerakan dalam rangka mewujudkan Kota Jakarta agar lebih aman, tertib, nyaman dan indah.

Jadi, pembongkaran ini dilakukan kepada bangunan reklame yang sudah habis masa Izin Mendirikan Bangunan “ Bangunan Reklame (IMB - BR), dan belum membayar pajak yang sudah jatuh tempo per 31 Agustus 2018.

Bahkan spanduk penanda peringatan sepanjang 16 meter telah dipasang, dengan dilengkapi tulisan, 'Pelanggar Pasti Ditindak, Dukung Jakarta Tertib Reklame - PT Warna Warni Media Melanggar Perda No.9 /2014 Tentang Pelenggaraan Reklame.

"Pada hari ini kita memulai sebuah langkah baru, dan penertiban ini dimulai dengan penertiban reklame yang kebetulan secara lokasi di Jalan Rasuna Said di samping kantor KPK RI dan mulai hari ini, akan dipasangan tanda (peringatan) di seluruh reklame yang melakukan pelanggaran," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Basewedan seperti dikutip Kantor Berita Antara, Jumat (19/10).

Anies menyebut penindakan ini merupakan pesan untuk seluruh warga bahwa Pemprov DKI tidak lagi mentoleransi pelanggaran reklame di Jakarta.

"Apakah DKI tidak khawatir akan kekurangan PAD? InsyaAllah, DKI akan punya sumber-sumber PAD yang taat pada hukum dan taat dengan ketentuan," sebut Anies.

Karena menurut Anies pajak reklame merupakan salah satu sumber pendapatan penting bagi Jakarta nih. Di tahun 2017 saja, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak reklame dapat menghasilkan berjumlah Rp 964 Miliar.

Selain mengejar pendapatan, Pemprov DKI juga mempertimbangkan beberapa aspek lain dalam mengelola Jakarta tuh.

Aspek-aspel itu antara lain, aspek penegakan hukum, tata kota, dan upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Sebenarnya Operasi penertiban reklame sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur. Di Jakarta sendiri terdapat 60 titik reklame yang perlu ditertibkan.

Sebelum ditertibkan, pemilik papan reklame telah diberi peringatan waktu untuk membongkarnya karena melanggar izin.

Jika peringatan tersebut tidak didengar, maka keluar surat peringatan 1 sampai 3. Kalau tetap dicuekin juga, pihak dari Pemprov DKI terpaksa membongkar reklame melanggar.

Pemprov DKI Jakarta memberikan sanksi tegas kepada pelanggar, seperti pemilik bangunan reklame tidak akan diberi izin untuk memasang kembali reklame di seluruh wilayah Jakarta dalam jangka waktu yang ditentukan.

"Diharapkan, dengan adanya aturan baru ini, para pengusaha reklame akan lebih tertib dan menaati aturan. Pemprov DKI Jakarta menilai perlunya melakukan penertiban reklame ini secara tegas untuk memastikan Jakarta sebagai kota yang aman, tertib, nyaman dan indah, serta Pemprov DKI Jakarta juga ingin meningkatkan optimalisasi penerimaan daerah dengan cara yang baik, sesuai dengan prinsip tata kelola penerimaan yang bersih dan tertib aturan," jelas Anies lagi.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait