URtech

Aturan IMEI Diberlakukan, Masih Bisa Beli Ponsel di Luar Negeri?

Afid Ahman, Jumat, 28 Februari 2020 14.00 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Aturan IMEI Diberlakukan, Masih Bisa Beli Ponsel di Luar Negeri?
Image: Pixabay

Jakarta - Terhitung 18 April, pemerintah akan menerapkan aturan IMEI untuk menberantas peredaran ponsel black market di Tanah Air. Tapi masih bisakah membeli ponsel dari luar negeri?

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan terdapat masih diperbolehkan membeli perangkat dari luar negeri. Hanya saja ada sejumlah ketentuan yang harus diikuti.

Pertama, setiap pembeli hanya diperbolehkan membawa maksimal 2 unit dari luar negeri. Kedua pembelian ponsel atau gadget di atas US$ 500 atau Rp 7 jutaa akan dikenakan pajak dalam rangka impor, untuk setiap pembelian perangkat.

Setelah itu perangkat, perangkat akan didaftarkan IMEI-nya ke dalam sistem pendekteksi IMEI bernama SIBINA, yang sedang dalam tahap uji coba. ”Sudah kami siapkan kerja sama dengan Kemenperin, Kominfo. Ini template sudah ada, tapi masih dalam masa uji coba," jelas Heru.

Baca juga: Pemblokiran Ponsel BM Pakai Whitelist, Apa Itu?

Apabila konsumen yang membeli gadget di luar negeri tidak membayarkan pajaknya secara otomatis tidak bisa terpakai di dalam negeri. Sebab operator akan memblockir sinyalnya secara permanen.

"Kalau dia kelupaan bayar, harus balik lagi ke Kepabeanan, karena ada kewajiban pembayaran itu. Kalau tidak diregister, ya diblokir tidak bisa digunakan," tegas Heru.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait