URnews

Awas! 4 Hal Ini Bisa Bikin Seseorang Kehilangan Hak Mewaris

Kintan Lestari, Senin, 26 April 2021 10.24 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Awas! 4 Hal Ini Bisa Bikin Seseorang Kehilangan Hak Mewaris
Image: Ilustrasi pengacara dan klien membicarakan harta warisan. (Freepik/freedomz)

Jakarta - Warisan adalah permasalahan yang sangat sensitif. Saking sensitifnya, masalah ini sering menimbulkan sengketa.

Biasanya karena ahli waris merasa pembagian yang dibuat tidak adil. Dan itu memicu orang yang tidak puas melakukan hal-hal 'berbahaya' yang sebenarnya mengancam posisi mereka sebagai pewaris.

Praktisi hukum, Rinto Wardhana, pun membeberkan ada empat hal yang wajib dihindari agar tidak kehilangan hak mewaris. Di antaranya: 

1. Membunuh atau mencoba membuhuh pewaris

Dipaparkan Rinto, pewaris bisa kehilangan hak mewarisnya bila ia melakukan pembunuhan.

"Mungkin hidup si ahli waris dari segi ekonomi tidak memadai, tapi dia melihat orang tuanya punya warisan banyak, maka dia mencoba mengambil warisan itu dengan mengangkat nyawa orang tuanya," kata Rinto dalam webinar bertema 'Lindungi Harta Waris agar Tak Jadi Sengketa', yang digelar Kencomm Indonesia, Minggu (25/4/2021).

1619406907-rinto-wardana-kencomm.jpgSumber: Praktisi hukum, Rinto Wardhana, di webinar yang digelar Kencomm Indonesia, Minggu (25/4/2021).

2. Diputus bersalah oleh pengadilan karena memfitnah pewaris telah melakukan kejahatan

Selain membunuh, rupanya memfitnah juga membuat calon pewaris bisa kehilangan hak mewarisnya.

"Ini berbahaya juga. Kita sebagai anak jangan sampai memfitnah orang tua kita hanya karena kita punya ambisi mendapatkan warisan tersebut," ujar Rinto.

3. Mencegah pewaris dengan kekerasan untuk membuat atau mencabut surat wasiat

Mungkin ahli waris tidak membunuh atau memfitnah pewaris sah, namun bila orang tersebut mengintimidasi pewaris untuk membuat atau mencabut surat wasiatnya, maka orang tersebut juga bisa kehilangan hak warisnya.

"Ini yang paling bahaya. Mungkin yang merasa 'saya kan tidak membunuh atau memfitnah pewaris', tapi ketika melakukan kekerasan kepada pewaris ini sangat tidak boleh dilakukan," pungkasnya.

4. Merusak dan menggelapkan surat wasiat

Hal terakhir yang dapat menyebabkan seseorang kehilangan hak warisnya adalah bila orang tersebut merusak atau menggelapkan surat wasiat.

"Merusak dan menggelapkan surat wasiat yang bersifat di bawah tangan maka membuat orang tersebut kehilangan hak warisnya," tutupnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait