Awas! Parkir di Trotoar Bisa Dipidanakan

Jakarta - Harusnya sih ruas trotoar hanya diperuntukkan bagi pejalan kaki ya. Namun pada kenyataannya, banyak pengendara motor yang dengan bebas melewati ruas trotoar.
Bahkan beberapa waktu lalu sempat viral pengendara motor yang hampir menabrak anak kecil yang tengah berlarian di trotoar.
Nggak hanya lewat, banyak juga nih oknum yang memarkir motornya di sepanjang ruas trotoar, guys. Pasti sering lihat juga, kan?
Nah, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar, belum lama ini bilang, mobil dan sepeda motor yang parkir di trotoar merupakan pelanggaran lalu lintas, guys.
Baca Juga: [Aduh! Gara-gara Parkir Sembarangan, Mobil Damkar Ini Sempat Terhalang Kerja petugas pemadam (http://urbanasia.com/article/5d9a9b8fd5d3666d04fc0efe/aduh-gara-gara-parkir-sembarangan-mobil-damkar-ini-sempat-terhalang)
Sama seperti kamu nggak bawa surat-surat penting saat berkendara atau tak mau berhenti saat lampu merah. Ya karena tindakan parkir di trotoar ini sama dengan merenggut hak pejalan kaki, guys.
“Sudah jelas bahwa trotoar itu bukan untuk tempat parkir, trotoar untuk pejalan kaki, fasilitas pejalan kaki itu salah satunya trotoar,” jelas Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, dikutip dari Tribratanews Polri.
Menurut Kompol Fahri, pihak kepolisian telah beberapa kali menindak pengendara yang memarkir kendaraan di trotoar
Baca Juga: Anggota Dewan Sukabumi Ngamuk saat Ditilang karena Parkir Sembarangan
“Beberapa kali sudah kami imbau dan tertibkan. Nah, jadi untuk masalah trotoar ini nanti kami akan melakukan upaya-upaya, langkah persuasif dengan imbauan dan sampai lakukan tindakan,” tegasnya.
Nah, jika berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 275 ayat 1, pelanggaran berupa parkir kendaraan di trotoar ini bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000, guys. Jadi, awas ya jangan sampai parkir di trotoar!
(Nunung Nasikhah)