URnews

Awas, Punya Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Nggak Bisa Perpanjang Paspor dan SIM Lho!

Anita F. Nasution, Selasa, 8 Oktober 2019 11.30 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Awas, Punya Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Nggak Bisa Perpanjang Paspor dan SIM Lho!
Image: Pixabay

Jakarta - Guys, akan ada Instruksi Presiden terbaru nih tentang penunggak iuran BPJS Kesehatan.

Kabarnya Instruksi Presiden (Inpres) tersebut berisikan tentang penunggak iuran BPJS Kesehatan kedepannya tidak dapat mengakses pelayanan publik nih.

Nah, yang termasuk di dalam layanan publik itu mulai dari perpanjangan paspor, SIM, tidak bisa mengajukan kredit perbankan sampai tidak bisa mengurus administrasi pertanahan loh.

Instruksi Presiden tentang BPJS Kesehatan inipun disampaikan oleh Fachmi Idris Direktur Utama BPJS kesehatan. Fachmi mengungkapkan bahwa Inpres ini masih dalam penyusunan di Kementerian Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Baca Juga: Iuran BPJS Bakal Naik Dua Kali Lipat, Setuju Nggak Urbanreaders?

Menurut Fachmi, selama ini penertiban tentang penunggak iuran BPJS Kesehatan ini hanya menjadi wacana saja, dengan adanya Inpres ini Fachmi berharap penertiban ini secepatnya diberlakukan.

"Selama ini, itu hanya menjadi tekstual karena pelayanan publik tidak ada di BPJS Kesehatan. Dengan adanya instruksi ini, kita bisa melakukan koordinasi penegakan," ungkap Fachmi.

Dengan diberlakukannya Inpres ini nantinya penunggak iuran BPJS akan kewalahan untuk mengurus keperluan administrasi dan banyak hal lainnya nih.

Jadi masih pada malas dan mau nunggak bayar iuran nih guys?(*)

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait