URnews

Awas! Sebar Hoaks Terkait Demo Bisa Dipidana

Nivita Saldyni, Senin, 11 April 2022 14.08 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Awas! Sebar Hoaks Terkait Demo Bisa Dipidana
Image: Ilustrasi. (Pixabay)

Jakarta - Menjelang aksi unjuk rasa biasanya bakal ada banyak informasi yang beredar. Sayangnya tak sedikit di antara informasi itu adalah berita bohong alias hoaks.

Jelang demo hari ini, Senin, 11 April 2022, saja sudah banyak informasi bohong yang sudah beredar. Misalnya kabar Jokowi ancam drop out mahasiswa yang demo tolak 3 periode yang sudah dipastikan hoaks oleh Kominfo pada 31 Maret 2022. 

Terbaru, juga tersebar isu tuntutan aliansi BEM Seluruh Indonesia (SI) yang mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi). Terkait ini, BEM SI sendiri sudah menepisnya.

Merespons adanya fenomena tersebut, Polri mengingatkan masyarakat untuk bijak menyebar informasi. Sebab penyebar informasi hoaks yang dapat menyebabkan keonaran atau kerusuhan bisa dijerat dengan pasal pidana loh.

Lewat akun Instagram @divisihumaspolri, Polri menyebut ada tiga pasal yang bisa menjerat penyebar hoaks yang menyebabkan keonaran. Berikut daftarnya:

 
 
 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh DIVISI HUMAS POLRI (@divisihumaspolri)

1. Pasal 14 Ayat (1) Peraturan Hukum Pidana

Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.

2. Pasal 14 Ayat (2) Peraturan Hukum Pidana

Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya 3 tahun.

3. Pasal 15 Peraturan Hukum Pidana

Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 2 tahun.

Untuk itu Urbanreaders harus berhati-hati dalam menggunakan media. Kamu pun harus bijak dalam menyebarkan informasi. Sebab satu informasi salah yang kamu sebarkan dan menyebabkan kericuhan, bisa membuatmu berakhir di bui. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait