URtrending

Awas! Sebar Video Syur Mirip Gisel Bisa Didenda hingga Penjara!

Kintan Lestari, Sabtu, 7 November 2020 15.24 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Awas! Sebar Video Syur Mirip Gisel Bisa Didenda hingga Penjara!
Image: Gisella Anastasia. (Instagram @gisel_la)

Jakarta - Hari ini nama Gisella Anastasia alias Gisel jadi hot topik. 

Pasalnya Sabtu (7/11/2020) dini hari tadi media sosial Twitter dihebohkan dengan video syur yang diduga Gisel.

Tampak dalam video berdurasi 19 detik, wanita berkimono hijau yang diduga Gisel tengah melakukan hubungan badan dengan seorang pria.

Karenanya nama Gisel pun jadi trending topic Twitter sampai sore ini. Dan bukan hanya Gisel, apapun yang terkait video syur mirip Gisel juga ikut trending, misalnya durasi, video full, dan link.

Yap, media sosial rupanya juga ramai dengan orang-orang yang mencari dan menyebarkan video syur mirip Gisel itu.

Tapi hati-hati Urbanreaders, kalian bisa kena pidana loh kalau menyebarkan video syur tersebut. 

Soalnya hal itu sudah tertuang dalam UU Anti Pornografi pasal 29 dan UU ITE pasal 27, yang mana berisi siapa pun yang menyebarkan pornografi bisa dipenjara dan harus membayar denda. 

Berikut isi UU Anti Pornografi Pasal 29:

"Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah)."  

Lalu berikut bunyi UU ITE Pasal 27 ayat (1):

"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar."

Gisel sendiri sampai saat ini belum buka suara perihal video syur diduga dirinya.

 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait