URtrending

Ayah Meninggal Dunia, Yusuf Mansur Batal Diperiksa Polisi Surabaya soal Rumah Fiktif

Nivita Saldyni, Jumat, 14 Februari 2020 08.38 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Ayah Meninggal Dunia, Yusuf Mansur Batal Diperiksa Polisi Surabaya soal Rumah Fiktif
Image: Polrestabes Surabaya saat rilis kasus perumahan fiktif yang diduga melibatkan Ustadz Yusuf Mansur 6 Januari 2020 (Antara).

Surabaya - Ustadz Yusuf Mansur batal memenuhi panggilan penyidik Polrestabes Surabaya soal perumahan syariah fiktif, Jumat (14/2/2020).

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran mengatakan, hal itu dikarenakan Ustadz Yusuf Mansur baru saja kehilangan sang ayah, Kamis (13/2/2020) lalu.

"Ayahnya meninggal dunia, sehingga beliau minta izin untuk kembali ke Jakarta," kata AKBP Sudamiran kepada wartawan, Kamis (13/2/2020).

Padahal, Ustadz Yusuf Mansur telah tiba di Bandara Juanda Surabaya pada Kamis (13/2/2020) pagi.

"Sebetulnya hari ini beliau sudah datang di Surabaya. Ada kabar ayahanda beliau meninggal dunia, akhirnya Ustadz Yusuf Mansur pagi tadi kembali ke Jakarta," katanya.

Baca Juga: Sambut Demonstran, Polrestabes Surabaya Siapkan Polwan ‘Asmaul Husna’

Ustadz Yusuf Mansur sendiri dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan perumahan fiktif yang terjadi di perumahan syariah Multazam Islamic Residence yang berlokasi di Jalan Raya Kalanganyar, Kecamatan Sedati, Sidoarjo.

Ia diminta keterangan karena namanya digunakan dalam pemasaran perumahan syariah yang dikembangkan oleh PT Cahaya Mentari Pratama itu, Multazam Islamic Residence yang siap huni tahun ini.

Namun dari keterangan polisi, hingga saat ini lokasi perumahan yang dijanjikan itu masih berupa rawa-rawa dan tanah kosong.

"Sebagian besar konsumennya telah melunasi cicilan yang pembayarannya diangsur sejak tahun 2016, namun kenyataannya lokasi perumahan yang dijanjikan sampai sekarang masih berupa rawa-rawa dan tanah kosong. Polisi memastikan seluruh lokasi yang dijanjikan tersebut milik orang lain," katanya.

Baca Juga: Jadi Solusi Kemacetan di Surabaya Barat, Pemkot Surabaya Kebut Proyek Flyover JLLB

Alhasil, sebanyak 32 korban melapor ke Polrestabes Surabaya. Bahkan, bukan hanya itu, ada juga korbannya yang melaporkan kasus ini ke Kepolisian Resor Sidoarjo dan Kepolisian Daerah Jawa Timur.

"Polisi telah menetapkan Direktur Utama PT Cahaya Mentari Pratama berinisial MS sebagai tersangka," imbuhnya.

Kini, penyidik Polrestabes Surabaya akan menjadwalkan kembali pemanggilan Ustadz Yusuf Mansur untuk mendalami keterlibatannya.

"Nanti kami jadwalkan pemanggilan ulang terhadap Ustadz Yusuf Mansur setelah masa berdukanya selesai," kata AKBP Sudamiran.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait