Baim Wong dan Paula Kembali Diperiksa soal Konten Prank KDRT

Jakarta - Pasangan selebriti Baim Wong dan Paula Verhoeven datangi Polres Jakarta Selatan guna dalami pemeriksaan kasus prank kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Keduanya datang sekitar pukul 13.00 WIB pada Kamis (13/10/2022).
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan, keduanya disangkakan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Untuk keduanya disangkakan UU ITE, nanti datang BW dan P pukul 13.00 hari ini, jadi tunggu saja, proses masih berlangsung," kata Nurma, Kamis.
Selain kembali memanggil pasangan artis tersebut, hari ini penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap driver dan kameraman mereka.
Nurma mengatakan, driver dan kameraman turut diperiksa terkait dengan laporan palsu KDRT.
"Kami juga akan memeriksa driver dan kameraman," kata Nurma.
Atas laporan tersebut, Baim Wong dan Paula Verhoeven terancam hukuman satu tahun empat bulan sesuai Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Laporan Palsu.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan masih menyelidiki dua laporan terhadap Baim Wong dan Paula Verhoeven. Keduanya dilaporkan terkait kasus konten prank laporan KDRT.