URtainment

Baim-Paula Dipolisikan dengan Pasal 220 KUHP, Ini Ancaman Hukumannya

Nivita Saldyni, Selasa, 4 Oktober 2022 19.45 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Baim-Paula Dipolisikan dengan Pasal 220 KUHP, Ini Ancaman Hukumannya
Image: Baim Wong dan Paula Verhoeven. (Instagram @baimwong)

Jakarta - Pasangan selebriti Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan ke polisi atas konten prank laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Baim dan Paula dilaporkan oleh sejumlah orang yang mengatasnamakan Sahabat Polisi, Senin (3/10/2022).

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2386/X/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL tertanggal 3 Oktober 2022. 

“Pasal yang kami kenakan yaitu 220 (KUHP) karena beliau itu melaporkan sebuah KDRT yang ternyata tidak ada,” ungkap Eko selaku kuasa hukum Sahabat Polisi Indonesia, Senin.

“Ini jadi pembelajaran buat kita semua jangan main-main sama persoalan hukum, apalagi di kantor polisi,” sambungnya.

Lantas seperti apa isi dari Pasal 220 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)? Dan apa ancaman bagi pelanggaran aturan tersebut?

Bunyi Pasal 220 KUHP:

“Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan”.

Sebelumnya, Baim dan Paula memposting konten prank laporan KDRT pada Minggu (2/10/2022). Keberadaan konten itu membuat keduanya mendapat kecaman dari berbagai pihak.

Setelah viral, Baim akhirnya mengaku salah dan meminta maaf saat mendatangi Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Senin (3/10/2022). Kini video prank itu telah dihapus dari kanal YouTube Baim dan Paula.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait