URtech

Bandel dan Masih Mengudara di TV Analog, MNC dan VIVA Grup Buka Suara

Shinta Galih, Jumat, 4 November 2022 09.01 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Bandel dan Masih Mengudara di TV Analog, MNC dan VIVA Grup Buka Suara
Image: TV/Freepik by User15145147

Jakarta - TV analog di wilayah Jabodetabek resmi berakhir. Namun, ada beberapa stasiun televisi yang masih mengudara seperti RCTI, Global TV, MNC TV, iNews, ANTV, TV One, hingga Cahaya TV. Alhasil izin siaran radio (ISR) milik mereka pun dicabut pemerintah.

Menurut Menko Polhukam Mahfud MD, implementasi UU yang mengatur migrasi ke tv digital sudah berhasil dilakukan dengan efektif. Namun, beberapa stasiun televisi itu rupanya masih membandel.

“Hanya ada beberapa televisi swasta yang sampai sekarang dalam tanda petik tidak mengikuti atau membandel atas keputusan pemerintah ini, yaitu RCTI, Global TV, MNC TV, INews TV, ANTV, dan tadi juga terpantau TV One serta Cahaya TV," kata Mahfud, Kamis (3/11/2022).

Merespons itu, PT Visi Media Asia Tbk. (VIVA) yang menaungi ANTV dan TV One buka suara. Mereka mengaku sangat menghormati keputusan pemerintah itu dan berjanji akan menghentikan siaran televisi analog.

“VIVA dengan kerendahan hati memohon maaf karena pada tanggal 3 November 2022 pukul 24.00 WIB ANTV dan tvOne harus menghentikan siaran analog (Analog Switch Off) di wilayah layanan Jabodetabek untuk memenuhi permintaan Pemerintah melalui Menkopolhukam,” ujar pihak VIVA dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (4/11/2022).

Meski demikian, VIVA memberikan alasan mengapa pihaknya masih mengudara di tv analog, yaitu penetrasi masyarakat di Jabodetabek terhadap akses siaran digital masih rendah.

Hal yang sama diutarakan pihak MNC Group yang menaungi RCTI, MNC TV, Global TV ,dan iNews. Mereka pun mematikan siaran analog di Jabodetabek.

“Kami akan melaksanakan permintaan tersebut pada hari ini, Kamis, 3 November 2022 jam 24.00 WIB," tulis Manajemen MNC Group.

MNC Group mengaku belum menerima surat tertulis terkait dengan pencabutan Izin Stasiun Radio (ISR) di wilayah Jabodetabek dari pemerintah.

"Sehingga dengan demikian secara hukum tidak ada kewajiban kami untuk melaksanakan Analog Switch Off," ucapnya.

MNC Group mengungkapkan tindakan mematikan siaran dengan sistem analog ini dinilai sangat merugikan masyarakat Jabodetabek. Diperkirakan ada 60 persen warga di wilayah ini yang tidak akan bisa menikmati tayangan siaran TV analog, kecuali dengan membeli set top box atau mengganti dengan berlangganan TV parabola.

MNC Group menilai adanya kebijakan yang saling bertentangan terutama jika dikaitkan dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, dimana dalam salah satu petitum menyatakan secara tegas:

“Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/ kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja”.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait