URnews

Bareskrim Polri Duga ACT Cuci Uang Lewat Perusahaan Cangkang

Ahmad Sidik, Jumat, 15 Juli 2022 13.35 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Bareskrim Polri Duga ACT Cuci Uang Lewat Perusahaan Cangkang
Image: Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan (Foto: PMJ News)

Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menduga ada perusahaan-perusahaan cangkang dari yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) untuk tindak pidana pencucian uang.

Adapun perusahaan cangkang adalah perusahaan yang dibentuk secara sengaja tanpa menjalankan operasi bisnis yang sebenarnya dan biasanya dipakai untuk menyembunyikan harta.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan pihaknya sedang mendalami dugaan tersebut.

"Adanya dugaan menggunakan perusahaan-perusahaan baru sebagai cangkang dari perusahaan ACT, ini didalami," ujar Whisnu, mengutip laman Polda Metro, Jumat (15/7/2022).

Sebagai informasi, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 127/PMK.010/2016 pada Pasal 2 ayat (4) menyebutkan perusahaan cangkang (special purpose vehicle) dapat memperoleh pengampunan pajak, karena merupakan perusahaan antara yang didirikan semata-mata untuk menjalankan fungsi khusus tertentu untuk kepentingan pendirinya, seperti pembelian dan/atau pembiayaan investasi, serta tidak melakukan kegiatan usaha aktif.

"Perusahaan cangkang yang dibentuk, tetapi tidak beroperasi sesuai pendiriannya, hanya untuk sebagai perusahaan money laundering," tuturnya.

Menurut Whisnu, penelusuran tersebut sesuai dengan informasi yang diberikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Nanti kami ungkap bahwa ada nama perusahaan-perusahaan yang menjadi cangkang dari ACT. Jadi seolah-olah perusahaan itu bergerak di bawah ACT, tapi sama saja bahwa yang menjalani dia-dia sendiri. Ada perusahaan a, perusahaan b, perusahaan c, ya dia-dia juga yang buat," papar Whisnu.

Meski begitu, Ia belum merinci jumlah dan nama-nama perusahaan cangkang milik ACT yang berbentuk lembaga amal. Namun, dapat dipastikan ada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan ACT dengan perusahaan cangkang tersebut.

“Pasti (ada TPPU), karena kita mendasari dari telaah dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)," ujarnya.

Terkait hal itu, penyidik telah memeriksa 12 orang saksi dengan pemeriksaan 4 saksi pada hari Kamis (14/7).

Diperinci oleh Whisnu, mereka adalah pendiri ACT Ahyudin, Pengurus ACT atau Senior Vice President Global Islamic Filantropi Hariyana dan sekretaris ACT periode 2009-2019 atau Ketua Dewan Pembina ACT Novariadi Imam Akbar, serta Manager PT Lion Mentari Ganjar Rahayu.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait