URnews

Begini Cara Ajukan SIM dan Ketentuannya Lewat Aplikasi Sinar

Nivita Saldyni, Senin, 19 April 2021 18.39 | Waktu baca 4 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Begini Cara Ajukan SIM dan Ketentuannya Lewat Aplikasi Sinar
Image: Ilustrasi SIM (polri.go.id)

Jakarta – Urbanreaders sudah tahu kan kalau Polri baru saja meluncurkan terobosan baru dalam peroses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM)? Yap, sejak 13 April 2021 lalu, perpanjangan SIM sudah bisa dilakukan secara online lewat aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi).

Kombes Pol Tri Julianto Djatiutomo, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri dalam URtalks bertajuk ‘SIM Online dan Aplikasi SINAR’ yang berlangsung Senin (19/4/2021) mengatakan aplikasi sudah bisa dinikmati masyarakat di seluruh Indonesia. Namun masih ada beberapa keterbatasan nih, guys.

“Untuk aplikasi Sinar itu ada dua aplikasi besar yang nanti akan kami luncurkan, yang pertama memang kami baru luncurkan aplikasi berkaitan dengan perpanjangan SIM A dan C saja. Untuk registrasi online semua golongan SIM untuk SIM baru dan ujian teori SIM online nanti akan menyusul,” kata Jati kepada Urbanasia, Senin (19/4/2021).

Jadi aplikasi ini belum bisa digunakan untuk mengajukan permohonan SIM baru ya, guys. Lalu yang gak kalah penting, pengguna iOS harus bersabar karena aplikasi Sinar saat ini baru bisa digunakan oleh pengguna Android.

“Sementara ini baru ada di Play Store, sudah kami publish di Playstore sejak tanggal 13 April, nanti insyaAllah untuk App Store-nya menyusul. Nanti kami akan beritahu lebih lanjut untuk masalah App Store,” imbuhnya.

Tara Cara Perpanjangan SIM Lewat Aplikasi Sinar

Nah perpanjangan SIM lewat aplikasi Sinar ini cukup mudah loh guys, berikut tata caranya seperti yang dijelaskan oleh Jati:

1.     Download aplikasi ‘Digital Korlantas POLRI’ di Play Store

2.      Lalu masukkan nomor handphone untuk mendapatkan kode one time password (OTP)

3.      Registrasi dengan memasukkan NIK yang tertera pada KTP dan foto selfie yang akan terverifikasi dengan sistem face recognition

4.      Setelah data valid, pilih ikon Sinar ‘Perpanjangan SIM’

5.      Upload dokumen yang dibutuhkan, di antaranya foto KTP, foto SIM, foto tanda tangan, dan pas foto berlatar belakang biru

6.      Setelah terverifikasi, lalu lakukan pendaftaran untuk E-Rikkes dan E-PPsi, yaitu tes kesehatan jasmani dan rohani

7.      Setelah terverifikasi, pilih lokasi Satpas atau Polda yang dituju

8.      Pilih metode pengiriman yang diinginkan, apakah diambil sendiri, diwakilkan, atau melalui jasa pengiriman dan lakukan pembayaran.

9.      Jangan lupa, masukkan rekening pengembalian dana jika nanti ditemukan data yang tidak valid atau tidak lulus dalam pemeriksaan jasmani dan rohani

10.  Setelah terverifikasi, SIM akan dicetak dan akan dikirim

11.  Terakhir, setelah menerima SIM maka pemohon harus melakukan konfirmasi jika SIM sudah diterima.

 

Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan

Meski begitu, Urbanreaders perlu memperhatikan beberapa ketentuan nih agar data yang kamu masukkan berhasil terverifikasi. Adapun beberapa hal yang harus diperhatikan dalam permohonan perpanjangan SIM menurut Jati di antaranya:

1.       Pengambilan foto selfie harus dilakukan dengan pencahayaan yang cukup. Sebab jika pencahayaan kurang, maka sistem akan sulit untuk membacanya.

2.       Data yang diupload, seperti foto KTP, SIM, dan tanda tangan harus diambil dalam kondisi jelas dan terang, tidak buram.

3.       Tanda tangan menggunakan pulpen yang ujungnya tumpul atau bulat, tidak lancip.

4.       Pastikan foto berlatar belakang biru kamu jelas, sebab ini akan jadi foto di kartu SIM kamu nantinya.

“Masyarakat juga harus ngerti perpanjangan SIM dengan online ini ada batas waktu. Jadi saat pencetakan kartu ini, operasionalnya jam 8 pagi sampai jam 15. Jadi apabila memperpanjang malam bisa dibaca oleh sistem, tapi mencetak kartu SIM-nya pada pagi hari mulai pukul 8 hari berikutnya,” jelas Jati.

Jati menambahkan bahwa proses pencetakan akan libur di Hari Minggu dan juga tanggal-tanggal merah. Jadi kalau Urbanreaders daftar di bawah pukul 15.00 dan keesokan harinya adalah tanggal merah, maka permohonan kamu akan di proses pada hari kerja berikutnya.

Paling Lambat Bisa Dilakukan 90 Hari Sebelum Masa Berlaku SIM Habis

“Ketentuan di aplikasi ini, masyarakat paling cepat boleh memperpanjang SIM yang akan habis masa berlakunya itu 90 hari sebelum SIM kadaluarsa, itu 3 bulan lah. Paling lambat 1 hari sebelum habis masa berlaku SIM,” tutupnya.

Nah, gimana Urbanreaders sudah jelas belum nih? Jangan sampai salah dan catat semua ketentuan di atas ya!

 

 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait