URtrending

Bejat! Bermodus Penelitian Disertasi, Guru SMP Cabuli 18 Siswanya

Nunung Nasikhah, Rabu, 11 Desember 2019 13.30 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Bejat! Bermodus Penelitian Disertasi, Guru SMP Cabuli 18 Siswanya
Image: Humas Polres Malang

Malang - Warga Malang belakangan ini dihebohkan dengan kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru di salah satu SMP di Kepanjen, Kabupaten Malang.

Tragisnya, pria yang berinisial CH (38) ini diduga melakukan pencabulan terhadap 18 muridnya sekaligus. Korban berasal dari kelas VII, VIII dan IX.

Dikatakan bahwa jumlah ini bisa saja bertambah seiring berjalannya penanganan kasus tersebut. CH melancarkan aksinya ini dengan modus penelitian disertasi S3.

Diketahui CH bukanlah guru tetap di sekolah tersebut. Melainkan seorang guru honorer atau guru tidak tetap (GTT).

Baca juga: Sandhy Sondoro Diserang Tagar #SandhySondoroCabul, Gara-gara Apa?

CH melancarkan aksinya saat jam istirahat sekolah di ruang tamu ruangan BK. Ia membujuk korban dengan modus meminta mereka menjadi relawan penelitian disertasi S3.

Modus penelitian yang dimaksud dilakukan dengan cara mengambil sample sperma, rambut kemaluan, rambut kaki, rambut ketiak dan mengukur panjang penis korban.

Tak berhenti disitu. Agar perbuatannya bejatnya tak terbongkar, CH meminta para korban untuk bersumpah dengan kitab suci. Selain itu juga menakut-nakuti apabila menceritakan kepada orang lain maka korban akan celaka.

Sebenarnya, perbuatan bejat CH ini telah dilakukan selama sekitar 2 tahun sejak 2017.

"Sampai terakhir kali pada bulan Oktober 2019 terhadap siswa laki-laki kurang lebih sebanyak 18 orang dengan intensitas lebih dari sekali," ungkap Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung.

Kasus CH saat ini tengah diselidiki lebih lanjut oleh pihak Polres Malang setelah mendapat laporan pertama kali pada Selasa (3/12/2019).

Baca juga: Perdana di Indonesia! Pencabul 9 Anak di Mojokerto Segera Dikebiri

CH berhasil diamankan 3 hari setelahnya di daerah Turen, Kabupaten Malang. Ironisnya, selain kasus pencabulan, CH juga terancam kasus pemalsuan ijazah yang digunakannya untuk melamar di sekolah tersebut.

Hal itu terbongkar saat polisi melakukan pengecekan ke universitas tempat CH belajar. Setelah dicek, tak ada nama CH dalam daftar nama mahasiswa atau alumni kampus yang bersangkutan.

Usai diintrogasi, CH mengaku meminjam ijazah temannya kemudian diganti dengan nama dan foto dirinya.

Atas perbuatannya ini, CH terancam hukuman berlapis. Pertama terkena pasal 82 ayat 1 dan 2 jo 76E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 / 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kedua, pasal 294 KUHP akibat pencabulan yang dilakukan dan Pasal 263 KUHP karena aksi memalsukan ijazah.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait