URtainment

Berkaca dari Drakor 'TWOTM', Perselingkuhan Dianggap Biasa di Korea Selatan

Kintan Lestari, Selasa, 5 Mei 2020 17.00 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Berkaca dari Drakor 'TWOTM', Perselingkuhan Dianggap Biasa di Korea Selatan
Image: Drama Korea The World of the Married angkat isu perselingkuhan. (Ilustrasi)

Seoul - Drama Korea The World of the Married sekarang ini tengah hits di Indonesia. Bukan hanya pecinta Kpop atau Kdrama, orang yang bukan Kpopers pun banyak menonton drama ini.

Drama yang dibintangi Kim Hee Ae, Park Hae Hoon, dan Han Soo Hee itu mengangkat isu perselingkuhan pada pasangan yang telah menikah.

Di Korea Selatan sendiri, pelaku perselingkuhan ternyata tidak dipidana. Pada tahun 2015 Mahkamah Konstitusi Korea Selatan mendekriminalisasi perzinahan yang memutuskan undang-undang anti-perzinahan tahun 1953 tidak konstitusional lagi. Namun saat undang-undang anti-perzinahan masih berlaku, pelaku perzinahan hanya sedikit yang dimasukkan ke penjara. 

Perzinahan yang dulu merupakan tindak kejahatan sekarang sudah dianggap sebagai hal yang umum menurut survei yang dilakukan Korea Herald tahun 2016 lalu.

Studi ini disusun oleh Linea Research Korea--unit Korea dari raksasa asuransi AS CIGNA--dan sebuah klinik seksolog lokal. Mereka mensurvei sekitar 1.100 warga Korea berusia 20 atau lebih. Studi ini diambil berdasarkan usia, pekerjaan, dan tingkat pendapatan.

Studi ini menemukan bahwa 50,8 persen pria yang disurvei, dan 9,3 persen wanita yang disurvei, berselingkuh dengan pasangan resmi mereka setidaknya satu kali. Lalu 40 persen pria lainnya berpikir "menyewa layanan seks bukan perselingkuhan".

Hasil studi juga menemukan pria usia 50-an sebanyak 53,7 persen mengatakan bahwa mereka telah menipu istri mereka. Sedangkan untuk wanita usia 50-an, sebanyak 9,6 persen mengatakan mereka pernah berselingkuh saat menikah. 

Pria dan wanita juga punya pandangan berbeda soal apakah berhubungan seks dengan orang yang dibayar termasuk selingkuh. Hasilnya 40,5 persen pria yang disurvei mengatakan menyewa layanan seks bukanlah tindakan selingkuh, sementara hanya 15,1 persen wanita yang berpikiran sama. 

Dan perlu dicatat, 43,3 persen responden yang tidak menganggap membayar untuk seks sebagai selingkuh punya affair setidaknya satu kali. Akan tetapi, 20,9 persen responden yang menganggap membeli layanan seks sama dengan selingkuh masih mengejar hubungan di luar nikah.

Tingkat pendapatan juga berpotensi memicu perselingkuhan dalam rumah tangga. 

Mereka yang pendapatan rumah tangganya 5 juta won (sekitar Rp 61,9 juta) atau lebih, sebanyak 34,1 persen berselingkuh dari pasangan mereka. Sementara 25,4 persen yang pendapatan rumah tangganya 3,5 juta won (sekitar Rp 43,3 juta) atau kurang telah terlibat dalam hubungan di luar nikah.

Dalam hal pekerjaan, proporsi tertinggi mereka yang berselingkuh adalah yang menjalankan bisnis mereka sendiri, yakni sebanyak 40,6 persen. Kelompok terbesar kedua, sebanyak 39,3 persen, adalah pekerja kantor. Di tempat ketiga adalah pekerja fisik yang menyumbang 33,8 persen. 

Kalau perzinahan sudah dilegalkan, di Korea Selatan prostitusi masih ilegal. Sejak 2004, Korea Selatan mengeluarkan undang-undang antiprostitusi, yang mana pembelian dan penjualan seks dianggap sebagai kegiatan kriminal dan dapat dihukum maksimal satu tahun penjara. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait