URnews

Berkas Perkara P21, Doni Salmanan Bakal Segera Disidang

Nivita Saldyni, Minggu, 3 Juli 2022 11.52 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Berkas Perkara P21, Doni Salmanan Bakal Segera Disidang
Image: Doni Salmanan berbaju tahanan (Dok. Humas Polri)

Jakarta - Penyidikan kasus penipuan investasi lewat Qoutex terhadap Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan telah rampung. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri bakal segera menyerahkan tersangka dan barang buktinya dalam waktu dekat.

"Berkas perkara sudah dinyatakan P-21," kata Kepala Subdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol di Jakarta, Jumat (1/7/2022).

Reinhard menambahkan, Doni Salmanan dan barang bukti dalam perkara ini bakal diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Rencananya pelimpahan tahap II itu akan dilakukan pada Senin (4/7/2022) atau Selasa (5/7/2022).

"Kalau nggak Senin, Selasa lah karena banyak juga yang harus dibawa (dilimpahkan ke JPU)," tegasnya.

Ia menambahkan Doni Salmanan masih jadi tersangka tunggal dalam kasus dugaan penipuan investasi binary option lewat aplikasi Quotex dengan lebih dari 25 ribu korban. Dalam perkara ini penyidik telah memeriksa 64 orang saksi dan 10 saksi ahli.

"Sementara tunggal, nanti kalau ada bukti baru di persidangan kami bisa itu (kembangkan). Nanti kan bisa terungkap di persidangan," bebernya.

Nah nantinya setelah proses pelimpahan rampung, Reinhard menjelaskan JPU bakal menyusun surat dakwaan. Dengan demikian, persidangan Doni Salmanan bisa digelar.

Sebelumnya, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Selasa (8/6/2022). 

Atas perbuatannya itu, Doni dijerat dengan pasal berlapis. Antara lain Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman enam tahun penjara, Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara empat tahun, dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait