URtrending

Berlaku 1 Januari 2020, Ini Kenaikan Biaya Iuran BPJS Terbaru

Anita F. Nasution, Kamis, 31 Oktober 2019 11.05 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Berlaku 1 Januari 2020, Ini Kenaikan Biaya Iuran BPJS Terbaru
Image: bpjs.ketenagakerjaan

Jakarta - Mulai 2020 nanti iuran program Jaminan kesehatan Nasional oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) akan naik nih, urbanreaders.

Nah, hal ini sudah diumumkan di laman Setneg.go.id berdasarkan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Akan resmi naik pada 1 Januari 2020 nanti, kenaikan iuran ini merata untuk seluruh segmen peserta mandiri kategori pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) guys.

Untuk besaran iuran jaminan kesehatan ini sendiri sudah ditentukan mulai dari peserta keas 1 sampai peserta kelas 3.

Iuran peserta kelas 1 yang sebelumnya berjumla Rp. 80.000 akan naik menjadi Rp. 160.000

Baca Juga: BPJS Kota Batu Defisit, Premi Peserta Nunggak Rp 7 Miliar

Iuran peserta kelas 2 menjadi 110.000 yang sebelumnya 51.0000, dan untuk peserta kelas 3, berubah menjadi Rp. 42.000 yang sebelumnya Rp. 25.500. Ternyata nih urbanreaders, tidak hanya peserta mandiri saja yang dikenakan kenaikan biaya iuran jaminan kesehatan tersebut.

Peserta penerima bantuan iuran (PBI) yang didaftarkan oleh pemerintah juga akan mendapatkan kenaikan loh, sebelumnya Rp. 23.000 kini akan naik me jadi Rp. 42.000

Nah, tidak ketinggalan ternyata kenaikan iuran jaminan kesehatan ini juga terjadi untuk peserta pekerja penerima upah (PPU) yaitu meliputi Polri, TNI, dan ASN nih.

Kenaikan itu sendiri adalah sebesar 5 persen dari gaji perbulan dimana pemberi kerja membayar sebesar 4 persen dan peserta membayar 1 persen.

Sebelumnya iuran jaminan kesehatan yang dibayarkan pemberi kerja sebesar 3 persen dan peserta membayar 2 persen.(*)

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait