URnews

Bersenjata Ransomware, Hacker Asal Sleman Minta Tebusan Bitcoin Senilai Rp 31,5 Miliar ke Perusahaan AS

Nunung Nasikhah, Minggu, 27 Oktober 2019 16.00 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Bersenjata Ransomware, Hacker Asal Sleman Minta Tebusan Bitcoin Senilai Rp 31,5 Miliar ke Perusahaan AS
Image: Twitter/@divhumas_polri

Sleman - Belakangan ini publik digaduhkan dengan kasus pemerasan secara online yang dilakukan oleh seorang hackerasal Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Pria berusia 21 tahun dengan inisial BBA ini ditangkap oleh Penyidik Subdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atas kasus tindak pidana pemerasan dengan cara menyandera data korban menggunakan aplikasi ransomware.

Menurut Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Rickynaldo Chairul, kejahatan yang dilakukan oleh BBA bukanlah kejahatan terorganisir. Seluruh hasil pemerasan ini ia gunakan untuk dirinya sendiri.

“Hacker ini tidak terorganisir, keuntungan yang didapat buat dia sendiri,” ungkap Rickynaldo dikutip dari Tribatanews.

Baca Juga: Waduh! Snapchat Demi Lovato Diretas Hacker

Kombes Pol. Rickynaldo mengatakan, tersangka menyebarkan email berisi tautan kepada para korbannya.

Setidaknya, tersangka telah menyebarkan email ini ke 500 akun email calon korban yang berada di luar negeri. Salah satu korbannya adalah sebuah perusahaan di San Antonio, Texas, Amerika Serikat.

Email tersebut berisi perintah yang mengarahkan korban untuk mengunduh ransomware Cryptolocker dari server milik pelaku sehingga menyebabkan data pada sistem server email di sebuah perusahaan di Amerika Serikat terenkripsi dan tidak dapat dibaca.

Apesnya, salah satu satu karyawan di perusahaan AS tersebut mengunduh tautan yang berisi ransomware cryptolocker sehingga sistem server email di perusahaannya tersebut terenkripsi.

Akibatnya, dalam monitor layar komputer korban muncul tampilan yang berisi pesan yang meminta korban menghubungi email pelaku yaitu [email protected] disertai ancaman bahwa apabila korban tidak mempedulikan pesan tersebut maka data-data korban akan terhapus dalam waktu tiga hari.

Setelah terjadi percakapan korban dengan pelaku akhirnya korban mengirim sejumlah uang dalam bentuk Bitcoin yang diketahui senilai Rp 31,5 miliar ke akun pelaku yaitu 17evyZL6ZvtV9uqvy79nZNbFEswuS87LBB.

“Tersangka meminta tebusan berupa uang dalam bentuk mata uang digital terenkripsi Bitcoin agar data milik korban dapat dibaca kembali,” jelas Rickynaldo.

Dari hasil pengembangan penyidikan diketahui bahwa tersangka juga melakukan tindak pidana lain berupa carding dengan modus membelanjakan kartu kredit orang lain dan memperjualbelikan data kartu kredit orang lain di pasar gelap atau darkweb.

Baca Juga: Duh! WhatsApp di iPhone Rentan Diacak-acak Hacker

Dari penangkapan ini, ditemukan barang bukti yang diamankan oleh penyidik antara lain satu buah laptop Macbook pro 2018 type A1989, satu buah handphone Iphone XS warna hitam, satu buah handphone Iphone X warna hitam, satu buah KTP, satu buah kartu ATM Bank BNI dan satu unit CPU rakitan merek Asus.

Barang bukti hacker Sleman Barang bukti hacker asal Sleman (Twitter@divhumas_polri)

Atas perbuatannya itu, tersangka dikenai Pasal 49 Jo Pasal 33 dan Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana 10 tahun penjara.(*)

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait