URnews

Biar Nggak Kena Tilang, Berikut 4 Lokasi Uji Emisi Gratis di Jakarta

Eronika Dwi, Minggu, 3 Januari 2021 15.44 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Biar Nggak Kena Tilang, Berikut 4 Lokasi Uji Emisi Gratis di Jakarta
Image: Ilustrasi - tilang manual. (Instagram @dishubdkijakarta)

Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan seluruh kendaraan, baik sepeda motor maupun mobil, yang sudah berusia tiga tahun melakukan uji emisi gas buang. 

Pemilik kendaraan yang tidak mengikuti atau tak lulus uji emisi akan diberikan sanksi mulai dari tarif parkir tertinggi hingga penindakan tilang dari kepolisian.

Nah, biar kendaraan nggak kena tilang, kalian bisa memanfaatkan kegiatan uji emisi gratis yang diselenggarakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta.

Dikutip dari akun Twitter Pemprov DKI Jakarta, berikut empat lokasi yang sediakan uji emisi gratis pada bulan ini:

1. Rabu, 6 Januari 2021 di Jalan Pemuda, Jakarta Timur
2. Rabu, 13 Januari 2021 di depan gedung CNI, Jakarta Barat
3. Senin, 18 Januari 2021 di Waduk Pluit, Jakarta Utara
4. Kamis, 21 Januari 2021 di jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat

Uji emisi ini akan dilakukan oleh Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Kepolisian mulai 24 Januari 2021. 

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020, tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Sementara untuk penegakan hukum di jalan Kepolisian dan Dinas Perhubungan mengacu pada aturan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, dan Angkutan Jalan pasal 285 dan 286: ancaman denda maksimal Rp 250 ribu untuk sepeda motor, dan mobil maksimal Rp 500 ribu.  

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait