URtrending

Biaya Pengobatan Pasien Virus Corona Ditanggung Kemenkes

Griska Laras, Senin, 2 Maret 2020 11.00 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Biaya Pengobatan Pasien Virus Corona Ditanggung Kemenkes
Image: Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyampaikan konferensi pers terkait penularan virus corona di Indonesia di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (2/3/2020). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp)

Jakarta - Persebaran virus corona jenis baru Covid-19 sudah mencapai Indonesia. Presiden Joko Widodo mengumumkan dua kasus pertama virus corona di Indonesia, Senin (2/3/2020) siang. Pengumuman itu tentunya membuat banyak orang panik.

Menanggapi hal ini, Jokowi mengatakan pemerintah serius menangani virus corona dan sudah menyiapkan 100 rumah sakit untuk merawat pasien corona.

Setelah mendengar pernyataan itu, berbagai pertanyaan mungkin bermunculan di pikiran beberapa orang.

Berapa biaya pengobatan virus corona dan apakah bisa dicover BPJS?

Baca juga: Jokowi Klaim Pemerintah Serius Tangani Virus Corona, Siapkan 100 Rumah Sakit

Sayangnya biaya perawatan pasien positif corona tidak ditanggung BPJS. Tapi kabar baiknya, pasien tak akan dibebankan biaya pengobatan karena seluruh biaya rumah sakit akan ditanggung pemerintah melalui anggaran Kementerian Kesehatan.

Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Terawan Agus Putranto, meminta masyarakat tetap tenang dan tidak perlu memikirkan biaya pengobatan. Terawan mengaku sudah menyiapkan anggaran khusus untuk pengobatan pasien terinfeksi virus corona, bahkan sudah disiapkan jauh sebelum Indonesia terinfeksi virus covid-19.

"Untuk corona ada sendiri anggarannya dari Kemenkes, jadi tidak perlu khawatir. Makanya semua yang kita rawat nanti semua tenang," kata Terawan seperti dikutip dari rilis beberapa waktu lalu.

Hal itu pun tercatat dalam surat Keputusan Menteri kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Novel Coronavirus (Infeksi 2019-nCoV) sebagai penyakit yang bisa menimbulkan epidemi dan upaya penanggulangannya. Surat keputusan itu ditandatangani Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto 4 Februari lalu.

Baca juga: Virus Corona Serang Indonesia, Harga Masker di Toko Online Meroket

Mengenai jumlah anggaran, Terawan akan memastikan kembali nominal yang disiapkan. Anggaran tersebut nantinya berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Langkah ini merupakan bentuk antisipasi serta kesiagaan Kementerian Kesehatan dalam potensi problem kesehatan.

Pembiayaan pengobatan pasien corona sudah termasuk biaya perawatan suspek yang dilaporkan sebelum surat keputusan menteri dibuat.

''Nanti saya lihat. Jadi begini, saya selaku menteri kesehatan sudah memperkirakan kalau akan ada hal-hal yang terjadi maka harus ada anggarannya,'' lanjutnya.

Selain anggaran dari Kementerian Kesehatan, biaya penanggulangan virus corona juga akan dibebankan kepada pemerintah daerah.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait