URtech

Bobol Data Bansos AS, Hacker Indonesia Curi Rp 871 Miliar

Afid Ahman, Minggu, 18 April 2021 15.51 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Bobol Data Bansos AS, Hacker Indonesia Curi Rp 871 Miliar
Image: Ilustrasi hacker. (Pixabay)

Jawa Timur - Kepolisian Daerah Jawa Timur membekuk dua hacker pembuat scampage atau website palsu yang menyerupai laman resmi pemerintah Amerika Serikat.

Kedua pelaku berinisial SFR dan MZMSBP bersekongkol membuat situs web palsu atau scampage yang meniru situs web resmi bantuan sosial COVID-19 milik pemerintah AS. 

Pelaku memanfaatkan program Pandemic Unemployment Assistance (PUA), yaitu bantuan ekonomi dari pemerintah AS bagi warga yang kehilangan pekerjaan karena pandemi. 

Dalam menjalankan aksinya MZMSBP bertindak sebagai pembuat situs web palsu. Sementara SFR mengirimkan SMS blast ke warga negara 20 juta warga Negeri Paman Sam. Sebanyak 30.000 warga negara AS menjadi koran.

Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta mengungkapkan aksi kedua tersangka tersebut  dilakukan sejak Mei 2020 hingga Maret 2021 ini telah merugikan setidaknya  US$60 juta atau Rp 871,1 miliar.

"Yang mengisi data dan yang tertipu sebagian besar warga negara Amerika Serikat. Ini orang-orang yang kena tipu mengisi data bantuan Covid-19, apabila sesuai mendapat US$ 2.000 dolar, yang seharusnya diterima oleh korban tapi justru ke tersangka,” terang Nico.

Kapolda mengungkapkan tim siber Polda Jatim melakukan penyelidikan selama tiga bulan, berkoordinasi dengan Mabes Polri dan FBI.

"Setelah mendapatkan bukti, baru keduanya ditangkap," ungkap Nico.

Pengungkapan kasus ini sendiri bermula 1 Maret 2021, di mana petugas Siber Ditreskrimsus Polda Jatim mendapati adanya kegiatan penyebaran scampage yang menyerupai website resmi pemerintahan Amerika. Penyebaran ini dilakukan lewat SMS oleh SFR.

Ketika dicokok di salah satu kamar hotel di Surabaya Selatan, polisi menemukan barang bukti seperti laptop dan handphone yang berisi scampage/website palsu dan data data pribadi milik Warga Negara Amerika yang didapatkan dari penyebaran scampage/website palsu tersebut.

Selanjutnya, petugas Siber Polda Jatim menemukan tersangka MZMSBP di dekat Stasiun Kereta Api Pasar Turi Surabaya, lalu menemukan adanya script scampage yang tersimpan di dalam laptopnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 35 jo Pasal 51 ayat 1 Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait