URtainment

Boy William Akhirnya Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Carding

Nivita Saldyni, Rabu, 22 Juli 2020 14.44 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Boy William Akhirnya Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Carding
Image: Boy William usai jalani pemeriksaan polisi di Mapolda Jatim, Rabu (22/7/2020). (Tribatanews Polda Jatim)

Surabaya - Setelah tertunda sejak awal Maret 2020, Boy William akhirnya penuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur untuk jalani pemeriksaan terkait kasus pembobolan kartu kredit atau carding oleh akun Instagram @tiketkekinian.

Boy tiba di Kota Surabaya pada Rabu (22/7/2020) pagi dan langsung mendatangi Mapolda Jatim di Jalan Ahmad Yani. Boy diperiksa sebagai saksi mulai pukul 07.30 WIB hingga sekitar pukul 12.30 WIB.

Selama lima jam, presenter sekaligus aktor itu mengaku dijejali 30 pertanyaan oleh penyidik terkait kasus carding yang menyeret namanya. Ia pun mengaku hanya sekali menerima endorse tiket pesawat pulang-pergi ke Eropa.

"Sekali doang (terima endorse), sekali berangkat sekali pergi. Tiket pesawat ke Eropa. Tapi semuanya sudah aman dan sudah diberesin sama teman-teman di sini dan kita sudah datang sebagai saksi juga," kata Boy kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan.

Sayangnya Boy tak bisa menyebutkan nominal pasti endorse yang diterimanya itu.

"Kalau nominalnya aku kurang tahu, tapi benar aku menerima tiket jasa pulang pergi," imbuh Boy.

Selain Boy William, Kasubdit V Siber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Catur Cahyono Wibowo mengaku pihaknya juga akan menjadwal ulang pemanggilan Jessica Iskandar yang sempat tertunda akibat pandemi corona.

"Lebih dari sebulan agenda pemeriksaan terhadap keduanya terus dijadwalkan ulang. JI nanti juga kami jadwalkan (kembali), berkaitan dengan corona ini," kata AKBP Catur Cahyono Wibowo beberapa waktu lalu.

Kini, tinggal Jessica Iskandar yang tersisa sebagai saksi dari kalangan publik figur yang harus dimintai keterangan terkait dugaan keterlibatan sebagai endorsemen agen travel tersebut.

Sebelumnya, Gisella Anastasia, Tyas Mirasih, Boy William, Ruth Stefanie, Awkarin, dan Sara Alana Gipson telah menjalani pemeriksaan terkait kasus yang terungkap pada Februari 2020 ini.

Selama proses pemeriksaan terus berjalan, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengamankan empat orang tersangka, yaitu Sergio Chondro, Farhan Darmawan, Mira Deli Ruby, dan Meliana Kurniawan. Keempatnya menjadi dalang pembobolan kartu kredit untuk menjalankan bisnis travel perjalanan dengan menawarkan promo menarik hingga mengendorse publik figur.

Atas perbuatannya itu, keempat tersangka dijerat Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) UU Informasi Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP, dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara, dan denda Rp 5 Miliar.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait