URnews

BSU 2022 Diluncurkan, Pekerja Sesuai Kriteria Dapat Rp 1 Juta per Orang

William Ciputra, Rabu, 6 April 2022 12.43 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
BSU 2022 Diluncurkan, Pekerja Sesuai Kriteria Dapat Rp 1 Juta per Orang
Image: Menaker Ida Fauziyah, Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono, dan Menlu Retno Marsudi berbincang sebelum Sidang Kabinet Paripurna, Selasa (05/04/2022), di Istana Negara, Jakarta. (Dok. Setkab)

Jakarta - Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022 secara resmi digulirkan oleh pemerintah. BSU 2022 ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja dengan upah di bawah Rp 3,5 juta per bulan. 

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengatakan, selain memberikan perlindungan, BSU 2022 ini juga bertujuan untuk mempertahankan kemampuan ekonomi para pekerja atau buruh dengan kriteria tersebut. 

“Juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi,” kata Ida mengutip laman Setkab, Rabu (6/4/2022). 

Ida menjelaskan, kriteria penerima BSU 2022 ini adalah para pekerja atau buruh yang mendapatkan upah di bawah Rp 3,5 juta. Basis data penerima BSU yang digunakan adalah data pekerja yang merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

“Pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp 8,8 triliun, dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp 1 juta,” tandasnya. 

Namun demikian, Ida menyebutkan kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini masih digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Kemnaker, kata Ida, sedang mempersiapkan seluruh instrumen pelaksanaan BSU 2022 agar dapat berjalan cepat, tepat, akurat, dan akuntabel. 

Selain itu, lanjut Ida, saat ini pihaknya juga tengah menyiapkan beberapa hal antara lain merampungkan regulasi teknis BSU 2022 serta mengajukan dan merevisi anggaran bersama Kementerian Keuangan.

BSU 2022 merupakan kelanjutan dari program serupa yang digulirkan pada tahun 2020 dan 2021. Bantuan ini untuk menjaga daya ekonomi para pekerja yang terdampak pandemi COVID-19. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait