URtrending

Buntut Curhatan Polwan, Dua ASN 'Layangan Putus' Pemkab OKI Dibebastugaskan

Nivita Saldyni, Kamis, 12 Mei 2022 11.39 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Buntut Curhatan Polwan, Dua ASN 'Layangan Putus' Pemkab OKI Dibebastugaskan
Image: Konferensi pers kasus ASN 'layangan putus' di Kabupaten OKI, Rabu (11/5/2022). (Dok. Pemkab OKI)

Kayuagung - Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan berinisial DKM (32) dan W (34) telah dibebastugaskan sementara sejak Rabu (11/5/2022). Kedua ASN ini diduga melanggar disiplin di Kabupaten OKI karena diduga menjalin hubungan terlarang.

Sekretaris Daerah (Sekda) OKI, Husin mengungkapkan pelanggaran disiplin yang dilakukan dua ASN ini merupakan perilaku individu. Pemkab OKI selaku pemerintah daerah pun sudah melakukan langkah-langkah cepat. 

"Saya menerima aduan tersebut tanggal 25 April melalui pesan Whatsapp. Kita bentuk tim dan mulai lakukan upaya-upaya. Kami panggil yang bersangkutan. Artinya tidak ada pembiaran," kata Sekda OKI, Husin dikutip dari keterangan resminya, Kamis (12/5/2022).

Keduanya saat ini memang dibebastugaskan untuk sementara. Namun menurut Husin, sanksi terberat yang bakal diterima yaitu pemberhentian dengan hormat bukan atas permintaan sendiri. Hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang berlaku.

Husin sendiri mengatakan pemeriksaan terhadap pelapor, yaitu istri sah DKM telah dilakukan pada Selasa (10/5/2022) di Polda Sumsel. Namun ia menegaskan kapasitas pihaknya hanya terkait administrasi kepegawaian.

"Sekarang sedang berproses dengan pendampingan dari BKN. Kami tidak akan keluar dari kapasitas kami terkait administrasi kepegawaiannya," tegas Husin.

Sementara itu dalam konferensi pers Rabu (11/5/2022), Kepala BKN Regional VII melalui Kepala Bidang pengembangan dan supervisi Rusdi Laili menyebut pihaknya tengah memantau penanganan kasus tersebut. Menurutnya, langkah Pemkab OKI dalam penanganan ini sudah tepat dan sesuai dengan Norma Standar Prosedur Kepegawaian.

"Sebagai lembaga pembina kepegawaian, kami (BKN) memiliki kewajiban untuk memonitoring manajemen kepegawaian di daerah juga penegakan disiplin ASN. Setelah melakukan diskusi dengan tim dari Pemkab (OKI), kami nilai upaya-upaya yang dilakukan sudah tepat dan sesuai NSPK," ungkap Rusdi.

Ia pun berjanji pihaknya akan terus mengawal Pemkab OKI untuk menuntaskan permasalahan ini. Termasuk dalam pengambilan keputusan.

"Kami akan terus dampingi sampai nantinya pengambilan putusan oleh tim dalam waktu dekat," pungkas Rusdi.

Sebelumnya, kasus ini viral usai Briptu Suci Darma, istri sah DKM curhat di Twitter dan mengaku sudah ditipu suaminya yang ternyata punya hubungan gelap dengan seorang perempuan yang sudah berkeluarga. Setelah mengumpulkan bukti-bukti kuat, Suci akhirnya melaporkan sang suami ke polisi pada 25 April 2022.

Kasus ini kemudian dikenal dengan kisah 'layangan putus' versi ASN. Hal itu sebagaimana judul thread Twitter yang diposting Suci pada Senin (9/5/2022) malam, yaitu 'Layangan putus versi ASN protokoler'.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait