URtrending

Buntut Kasus Harley Davidson dan Brompton 'Ilegal', Erick Thohir Minta Direksi Garuda Mundur

Healza Kurnia H, Kamis, 5 Desember 2019 14.00 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Buntut Kasus Harley Davidson dan Brompton 'Ilegal', Erick Thohir Minta Direksi Garuda Mundur
Image: Menteri BUMN, Erick Thohir. (ANTARA)

Jakarta - Ramai soal kasus penemuan beberapa spare part Harley Davidson dan sepeda Brompton di pesawat baru Garuda Indonesia membuat Menteri BUMN Erick Thohir buka suara.

Ia mengatakan, permasalahan ini biar pihak Bea dan Cukai yang melakukan proses penyelidikan. Namun, Erick mengirim pesan kepada orang-orang yang terkait dengan barang-barang tersebut.

"Kita tunggu keputusan Bea Cukai, dan mungkin saya yakin tidak lama mereka sangat bekerja dengan baik. Apalagi Bu Sri Mulyani memantau langsung. Ya, kita tunggu aja hasilnya," katanya, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (5/12/2019)

Seperti dikutip dari Antara, Erick menegaskan tetap mengedepankan asa praduga tak bersalah terkait kasus tersebut, tetapi tentunya juga melihat bukti-bukti yang ada.

Baca Juga: Susul Ahok, Dua Mantan Menteri Ini Jadi Kandidat Bos Pelindo dan Garuda Indonesia

Sebagaimana pernah disampaikannya, Erick menyarankan direksi PT Garuda Indonesia Tbk (Persero) untuk mundur sesegera mungkin jika memang bersalah dalam kasus tersebut.

"Saya kan kemarin sudah saran bahwa sebelum dicopot lebih baik mengundurkan diri, kalau memang sudah merasa salah. Ya kan? Kita harus berjiwa samurai lah," katanya.

Soal pencopotan direksi Garuda, ia menegaskan tentu harus disertai bukti dan menunggu hasil investigasi dari Direktorar Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.

Sebelumnya, petugas Bea dan Cukai menemukan onderdil motor Harley Davidson dan sepeda Brompton ilegal di pesawat baru milik Maskapai Garuda Indonesia yang berjenis Airbus A330-900.

Baca Juga: Sriwijaya Air dan Garuda Indonesia "Cerai", Penerbangan Hari Ini Amburadul

Kepada media, Kasubdit Humas Bea dan Cukai Deni Surjantoro mengatakan, barang-barang tersebut ditemukan saat petugas melakukan pengecekan di hanggar pesawat milik PT GMF di kawasan Bandara Soekarno-Hatta pada Minggu (17/11/2019).

Menurut Deni, saat itu pesawat tersebut baru datang dari pabrik Airbus di Perancis. Kedatangan pesawat itu telah diberitahukan oleh Garuda Indonesia kepada Bea dan Cukai.(*)

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait