URnews

Catat! Aturan Jam Kerja PNS DKI Jakarta Selama Ramadan 2022

Nivita Saldyni, Jumat, 1 April 2022 14.57 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Catat! Aturan Jam Kerja PNS DKI Jakarta Selama Ramadan 2022
Image: Ilustrasi PNS. (bnpt.go.id)

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatur jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selama bulan Ramadan 2022. Aturan itu diterbitkan lewat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 292 Tahun 2022 yang ditandatanganinya pada Rabu (30/3/2022).

Dikutip dari Kepgub tersebut, maka jam kerja ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta menjadi tujuh jam selama bulan Ramadan. Untuk hari Senin hingga Kamis, jam kerja ASN dimulai pukul 08.00 WIB, kemudian dilanjutkan istirahat selama 30 menit mulai pukul 12.00 WIB. Untuk jam pulang menjadi pukul 15.00 WIB.

“Hari Jumat, jam kerja selama bulan suci Ramadan pukul 08.00 s.d pukul 15.30. Waktu istirahat pukul 11.30 s.d. pukul 12.30,” kata Anies dikutip dari Kepgub Nomor 292, Jumat (1/4/2022).

Anies menambahkan dirinya memberikan pengecualian untuk beberapa pegawai dengan beberapa ketentuan. Pertama, pegawai yang memberikan pelayanan langsung ke masyarakat. Kedua, pegawai yang bertugas pada kelompok kerja yang karena pekerjaannya harus selalu siap dan/atau dilakukan selama 24 jam sehari secara bergiliran.

“Diantaranya (pegawai) Rumah Sakit Umum Daerah/Rumah Sakit Khusus Daerah, Puskesmas, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Perhubungan, dan Satuan Polisi Pamong Praja,” imbuhnya.

Terakhir, yaitu guru/penjaga sekolah pada Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta. Nah, pegawai di tiga kategori ini jam kerjanya akan diatur oleh masing-masing kepala perangkat daerah/unit kerja pada perangkat daerah.

Jam Kerja PNS dan Non PNS di Lingkungan Dinas Pendidikan DKI Jakarta

Menindaklanjuti Kepgub tersebut, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana pun mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang jam kerja PNS dan non PNS selama bulan suci Ramadan tahun ini. Surat bernomor e-0004/SE/2022 itu diterbitkan pada Kamis (31/3/22).

Dalam SE tersebut, Nahdiana menetapkan tiga ketentuan terkait jam kerja PNS dan non PNS di lingkungan Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Berikut ketentuan lengkapnya:

1. Dinas Pendidikan DKI Jakarta menetapkan jam kerja PNS dan non PNS di Hari Senin-Kamis akan dimulai pukul 08.00-15.00 WIB dengan waktu istirahat selama 30 menit mulai pukul 12.00-12.30 WIB. Sementara di Hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00-15.30 WIB dengan jam istirahat pada pukul 11.30-12.30 WIB.

2. Untuk PNS dan non PNS di satuan pendidikan negeri, setiap Hari Senin-Kamis jam berja berlangsung mulai pukul 06.30-13.30 WIB dengan waktu istirahat selama 30 menit mulai pukul 12.00-12.30 WIB. Sementara di Hari Jumat jam kerja dimulai pukul 06.30-13.45 WIB dengan waktu istirahat 45 menit mulai pukul 11.45-12.30 WIB.

3. Sementara untuk PNS dan non PNS di satuan pendidikan negeri yang melaksanakan kegiatan pada siang hari, jam kerja akan dimulai pukul 09.00-16.00 WIB di Hari Senin - Kamis dengan waktu istirahat selama 30 menit mulai pukul 12.00-12.30 WIB. Sementara di Hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 09.00-16.00 WIB dengan waktu istirahat 45 menit mulai pukul 11.45-12.30 WIB.

“PNS dan non PNS yang bekerja menggunakan aturan shift tetap mengikuti jadwal shift masing-masing,” tutupnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait