URstyle

Catat! Begini Prosedur Dapatkan Izin Edar Produk dari BPOM

Nivita Saldyni, Kamis, 4 Februari 2021 09.21 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Catat! Begini Prosedur Dapatkan Izin Edar Produk dari BPOM
Image: Freepik

Jakarta - Peluang usaha di bidang kecantikan tampaknya semakin besar. Pasalnya, masyarakat kini semakin sadar pentingnya merawat wajah dan tubuh dengan produk-produk kecantikan.

Hal ini juga didukung dengan peran influencer yang turut mengajak masyarakat kita untuk paham dan peduli terhadap bahan dan kandungan yang ada dalam sebuah produk kecantikan. Sehingga lahirlah produsen-produsen lokal yang ingin menjawab kebutuhan tersebut.

Tapi masalahnya, tidak semua produk lokal yang beredar di pasaran aman ya guys. Sebuah produk kecantikan baru bisa terjamin keamanan, mutu, dan manfaatnya jika ia telah terdaftar dalam Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).   

"Produk yang tidak terdaftar di Badan POM tidak bisa dijamin keamanan, mutu, dan manfaatnya karena tidak diketahui apakah ada bahan berbahaya yang terkandung di dalamnya," jelas Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik, Dra. Reri Indriani, Apt., M.Si., kepada Urbanasia, Rabu (3/2/2021).

Lalu, bagaimana ya kalau ada influencer ataupun masyarakat yang ingin memproduksi produk kecantikan sendiri? Bagaimana prosedur untuk mendapatkan izin edar dari BPOM? Berikut jawabannya, guys!

Reri mengatakan, jika masyarakat atau influencer ingin memiliki produk sendiri maka ada beberapa hal yang harus dilakukan. Pertama adalah mengurus izin sarana produksi.

"Untuk memiliki industry kosmetik, perlu mengurus izin sarana produksi yaitu denah bangunan dan Serfifikat Pemenuhan Aspek (SPA, sebelumnya namanya Surat Keterangan Penerapan/SKP) atau sertifikat Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB)," kata Reri.

Nah, hal ini sesuai dengan Peraturan Badan POM No. 31 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Pedoman Cara Pembuatan Kosmetika Yang Baik.

"Lalu, dapat mengontrak produksikan ke industri kosmetik yang telah memiliki sertifikat CPKB," imbuh Reri.

Setelah itu kamu bsa melangkah ke tahap selanjutnya, yaitu mengajukan izin edar kosmetik kepada BPOM. Tapi sebelum itu, pastikan kamu sudah mendaftarkan Badan Usaha dulu ya. 

"Sebelum mengajukan izin edar kosmetika, perusahaan perlu mendaftarkan Badan Usahanya terlebih dahulu. Pendaftaran badan usaha hanya dilakukan satu kali selama tidak ada perubahan," jelasnya.

Lalu siapa saja sih yang bisa mengajukan izin edar kosetik ini? Adapun yang bisa mengajukan izin edar produk kosmetik ke BPOM adalah sebagai berikut :

1. Industri kosmetika yang berada di wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
2. Usaha perorangan/badan usaha di bidang kosmetika yang melakukan kontrak produksi dengan industri kosmetika yang berada di wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atau
3. Importir yang bergerak dibidang kosmetika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nah kalau kamu memenuhi syarat-syarat terebut, artinya kamu bisa mengajukan izin edar kosmetik ke BPOM. Untuk mengajukan izin edar kosmetik, kamu bisa melakukannya secara online dengan mengisi template nofikasi melalui sistem Notifkos yang ada di link ini guys.

Setelah data-data tersebut kamu kirimkan, maka kamu tinggal menunggu sampai izin edar untuk produk kosmetik kamu diterbitkan. Reri menjelaskan, untuk produk parfum lama proses penerbitan izin edarnya yaitu tiga hari kerja. Sedagkan untuk produk selain parfum yaitu 14 hari kerja.

"Hal ini berdasarkan Peraturan Badan POM No. 12 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik," tutupnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait