URedu

Catat! Ini Jadwal dan Tahap Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2020

Nunung Nasikhah, Jumat, 8 Mei 2020 14.15 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Catat! Ini Jadwal dan Tahap Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2020
Image: Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) Tahap I Tahun Akademik 2019/2020 di salah satu sekolah kedinasan Politeknik Statistika STIS (Polstat STIS). (stis.ac.id)

Jakarta – Di tengah mewabahnya coronavirus disease (COVID-19), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan kebijakan untuk tetap membuka pendaftaran dan seleksi sekolah kedinasan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat dengan nomor B/435/M.SM.01.00/2020 yang ditandatangani oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 6 Mei 2020.

Melalui surat tersebut, Menpan-RB meminta kepada Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perhubungan, Kementerian Hukum dan HAM, Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebagai kementerian dan lembaga pengelola sekolah kedinasan untuk membuka pendaftaran sekolah kedinasan terkait.

Meski demikian, Kementerian PANRB menegaskan jadwal pelaksanaan seleksi tetap memperhatikan kebijakan pemerintah terkait status darurat pandemi COVID-19 apabila ke depan terdapat perubahan.

Awalnya, tahapan penerimaan calon siswa/siswi/taruna/taruni sekolah kedinasan dijadwalkan berlangsung pada April 2020.

Namun, dengan merebaknya kasus COVID-19 di Indonesia, rencana tersebut mundur dan dijadwalkan akan dilakukan pada awal Juni 2020.

Nah, rencananya, jadwal pendaftaran dan seleksi sekolah kedinasan tersebut akan dibagi menjadi empat tahap.

Pertama, pengumuman pendaftaran direncanakan dimulai pada 1 Juni 2020. Tahap kedua, proses pendaftaran yang bisa dilakukan di portal SSCASN-BKN pada tanggal 8 hingga 23 Juni 2020.

Tahap ketiga yakni pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD). Tahap ini dijadwalkan terlaksana pada rentang bulan Juli 2020.

Seleksi terakhir, yakni pelaksanaan seleksi lanjutan. Untuk tahap keempat ini, jadwal akan diatur oleh masing-masing kementerian dan lembaga pengelola sekolah kedinasan.

“Jadwal kegiatan sebagaimana dimaksud dapat dilakukan penyesuaian apabila terdapat perubahan kebijakan pemerintah tentang Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia,” lanjut Menpan-RB dalam surat tersebut.

Dengan begitu, keputusan pelaksanaan tiap tahapan akan terus dikonsultasikan secara cermat dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan memperhatikan perkembangan pandemi COVID-19 di Indonesia.

Disamping itu, rencana kegiatan perkuliahan juga diatur oleh setiap kementerian/lembaga dengan terus memperhatikan perkembangan pemberlakuan atau perubahan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait