URnews

Cegah Kluster Baru COVID-19, Pemko Medan Sosialisasi Kebiasaan Baru bagi Pelaku Industri

Anita F. Nasution, Kamis, 22 Oktober 2020 11.43 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Cegah Kluster Baru COVID-19, Pemko Medan Sosialisasi Kebiasaan Baru bagi Pelaku Industri
Image: Sosialisasi new normal di Medan. Sumber : Humas Pemko Medan.

Melihat sebaran angka virus COVID-19 di Kota Medan yang masih mengalami pertambahan setiap harinya, Pemko Medan berinisiatif memberikan sosialisasi tentang penerapan protokol kesehatan kepada para pelaku industri yang ada di Kota Medan, Urbanreaders. 

Pemilihan sosialisasi yang dilakukan kepada para pelaku industri ini dikarenakan pemerintah menilai bahwa sektor industri di Kota Medan menjadi salah satu sektor yang memiliki potensi terciptanya kluster baru penyebaran virus. 

Pelaku industri yang dimaksudkan tersebut adalah pelaku usaha yang merupakan pengelola dan pemilik pusat perbelanjaan di antaranya supermarket, swalayan dan toko retail di Kota Medan. 

Nah, pada kegiatan sosialisasi yang dihadiri oleh Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Medan Arjuna Sembiring tersebut pun membahas sosialisasi tentang Perwal No 27 Tahun 2020 tentang pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru pada kondisi pandemi COVID-19. 

Pada kesempatan tersebut, Arjuna menyampaikan kepada para pelaku industri bahwa sektor industri dinilai dapat menyebabkan adanya sebaran baru virus. 

Hal ini dikarenakan sektor industri memiliki karyawan maupun pekerja yang banyak sehingga kemungkinan terjadinya penyebaran sangat besar. 

"Sosialisasi ini saya anggap sangat penting karena pada ranah industri tentunya memiliki karyawan atau pekerja yang banyak dan kemungkinan penyebaran juga sangat luas. Melalui sosialisasi ini saya berharap pelaku industri terutama bagi industri besar yang mempekerjakan karyawan diatas 200 orang," ujar Arjuna di Jl Rotan Proyek Medan. 

Lewat sosialisasi ini, Arjuna berpesan bahwa pemerintah sangat berharap agar pelaku industri dapat menerapkan adaptasi kebiasaan baru sesuai dengan Perwal No. 27 Tahun 2020 dengan baik. 

Mengingat adaptasi kebiasaan baru merupakan bagian dari strategi bagi masyarakat serta pelaku usaha untuk dapat bertahan di tengah pandemi COVID-19 yang belum diketahui kapan akan berakhir. 

 

 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait