URnews

Cegah Lonjakan COVID-19, Anies Minta Mal di Zona Merah Tutup Sementara

Griska Laras, Selasa, 11 Mei 2021 11.43 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Cegah Lonjakan COVID-19, Anies Minta Mal di Zona Merah Tutup Sementara
Image: Dekorasi bernuansa Ramadandi Main Atrium East Mall lantai 1 Grand Indonesia. (Anisa/Urbanasia)

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta aktivitas mal di zona merah dan oranye dihentikan sementara pada tanggal 12- 16 Mei 2021.

Tak hanya mal, aturan ini juga berlaku bagi restoran, kafe, hingga bioskop.

Kebijakan tersebut dibuat untuk mencegah lonjakan kasus COVID-19 saat libur Lebaran 2021, seperti yang tertuang dalam Seruan Gubernur (Sergub) Nomor 5 Tahun 2021.

"Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab mal, warung makan, kafe, restoran, dan bioskop di zona merah dan oranye aktivitas untuk sementara dihentikan," kata Anies dalam keterangan resminya, Senin (10/5/2021).

Sementara untuk mal maupun restoran di luar zona merah atau orange diminta untuk membatasi jam operasional paling lama pukul 9 malam dan membatasi kapasitas hingga 50 persen.

Aturan yang sama juga berlaku bagi pengelola tempat wisata. Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) itu meminta agar pengelola menutup sementara tempat rekreasi di zona merah  selama libur Lebaran.  

Sedangkan untuk tempat wisata di luar kawasan zona merah, Anies mengimbau agar pengelola menerapkan batasan jam operasional paling lama hingga pukul 9 malam dan membatasi pengunjung 30 persen dari total kapasitas.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait