URtrending

Cegah Penyebaran COVID-19, 30 Ribu Napi Akan Dibebaskan

Itha Prabandhani, Kamis, 2 April 2020 10.30 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Cegah Penyebaran COVID-19, 30 Ribu Napi Akan Dibebaskan
Image: istimewa

Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah mengeluarkan keputusan untuk membebaskan 30 ribu orang narapidana dan anak, melalui proses asimilasi dan integrasi.

Keputusan ini ternyata diambil untuk mencegah penularan COVID-19 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), dan Rumah Tahanan Negara (Rutan), Urbanreaders.

Pembebasan narapidana dan anak itu diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04, tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19. Keputusan tersebut mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2020.

Proses pengeluaran narapidana dan anak melalui asimilasi, dilakukan dengan beberapa ketentuan, yaitu:

• Narapidana yang 2/3 masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020
• Anak yang 1/2 masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020
• Narapidana dan Anak yang tidak terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsidair
• Bukan warga negara asing

Sedangkan ketentuan untuk pembebasan narapidana dan anak melalui integrasi (Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas), adalah sebagai berikut:

• Narapidana yang telah menjalani 2/3 masa pidana
• Anak yang telah menjalani 1/2 masa pidana
• Narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsidair
• Bukan warga negara asing

Pembebasan tersebut tidak berlaku bagi narapidana dan anak yang terkait PP Nomor 99 Tahun 2012, yaitu untuk narapidana kasus terorisme, narkotika psikotropika, korupsi, kejahatan HAM berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi warga negara asing.

Di samping sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19 akibat Lapas dan Rutan yang sudah overcrowded, Kemenkumham juga menyebut bahwa upaya ini bisa menghemat anggaran negara hingga Rp260 miliar.

Menurut Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Junaedi, seperti dikutip CNN Indonesia, nominal tersebut merupakan hasil penghitungan 30 ribu orang x 270 hari (April - Desember 2020) x Rp32,000 biaya hidup, yaitu untuk makan, kesehatan dan pembinaan.

Sementara itu, melalui teleconference bersama Komisi III DPR, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, mengungkapkan, sejauh ini sudah ada 5,556 napi yang dibebaskan.

“Kami melaporkan sudah kami keluarkan 5,556 warga binaan kita dengan Permenkum HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menkum HAM Nomor 19.PK.01.04 Tahun 2020," ujar Yasonna kepada wartawan.

Lebih lanjut, Yasonna mengungkapkan bahwa keputusan tersebut sudah mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo. Bahkan, kabarnya Kemenkumham berencana untuk melepas lebih banyak narapidana hingga total 35.000 orang.(*)

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait