URnews

Cegah Penyebaran Hoax di Medsos, Virtual Police Mulai Beroperasi

Nivita Saldyni, Kamis, 25 Februari 2021 10.35 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Cegah Penyebaran Hoax di Medsos, Virtual Police Mulai Beroperasi
Image: Kadiv Humas Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono memberikan keterangan pers soal virtual police, Rabu (24/2/2021)/YouTube DIV HUMAS POLRI.

Jakarta - Urbanreaders sudah tahu belum kalau sekarang Indonesia punya virtual police? Yap, unit yang ada di bawah Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri ini sudah mulai beroperasi loh.

Kadiv Humas Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono menjelaskan virtual police merupakan gagasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Unit ini dibentuk bukan hanya untuk menindak, tapi juga mencegah terjadinya tindak pidana Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di internet.

"Virtual police ini memberikan edukasi kepada masyarakat seandainya masyarakat itu memberikan suatu opini yang sifatnya pelanggaran pidana. Jadi dari pihak kepolisian memberikan edukasi dulu. Artinya memberitahukan kalau misalnya 'eh Mas/Mbak/Bapak/Ibu, apa yang ditulis itu melanggar pidana. Jangan ditulis kembali, tolong dihapus ya', misalnya seperti itu," kata Argo kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu (24/2/2021).

Nah, mungkin Urbanreaders akan bertanya-tanya bagaimana cara kerja virtual police? Tindakan apa saja yang bisa dilakukan polisi lewat virtual police? Yuk kita simak penjelasan Argo berikut ini!

Cara Kerja Virtual Police

Argo menjelaskan petugas-petugas dalam virtual police akan melakukan patroli. Kemudian jika dalam patroli itu ditemukan konten-konten yang berpotensi melanggar pidana, di situlah petugas mulai beraksi.

"Misal di suatu akun ada cuitan atau tulisan maupun gambar. Kemudian kira-kira ini ada petugas patroli siber mengakses, melihat, dan dia menemukan (konten) tersebut. Setelah menemukan dia akan mengambil itu," kata Argo.

Setelah postingan tersebut 'diamankan' oleh petugas, mereka akan membuat laporan kepada tim. Dalam laporan itu, petugas akan menyertakan screenshot postingan terkait. Nah, laporan itu kemudian dikonsultasikan ke tim ahli yang terdiri dari ahli pidana, ahli bahasa, dan ahli ITE.

"Apabila ahli menyatakan bahwa ini merupakan pelanggaran pidana, baik penghinaan atau sebagainya, maka kemudian diajukan ke Direktur Siber atau pejabat yang ditunjuk di Siber untuk memberikan pengesahan. Baru kemudian Virtual Police Alert memberikan peringatan dikirim secara pribadi ke akun yang bersangkutan. Dan resmi kami kirimnya," jelasnya.

Nah peringatan itu bakal masuk ke Direct Message (DM) akun yang bersangkutan. Harapannya, pemilik akun yang memposting konten tersebut tak merasa terhina dengan peringatan ini. Dengan peringatan itu, kata Argo, diharapkan pemilik akun segera menghapus postingannya.

"Jadi ini edukasi yang kami berikan kepada masyarakat. Kalau ngeyel? Kami kirim lagi pemberitahuan itu," imbuhnya.

Nah bagaimana ya kalau pemilik akun tak kunjung mengindahkan peringatan resmi dari virtual police? Jenderal bintang dua itu mengatakan pihaknya bakal siap memproses secara hukum jika kemudian ada pihak-pihak yang melaporkan postingan pemilik akun tersebut.

"Kalau tidak mengindahkan apa yang kami sampaikan ya kalau misal nanti yang dituju atau ada orang yang merasa dirugikan (dari konten tersebut) membuat laporan (ke polisi) ya nanti akan kami lakukan mediasi. Kalau memang tidak bisa, ya kami proses," kata Argo.

"Penegakan hukum terakhir," tegasnya.

Begini Contoh Virtual Police Alert

Argo pun sempat menunjukkan beberapa contoh akun yang ditegur Polri. Salah satunya merupakan konten gambar dengan keterangan berbunyi 'jangan lupa saya maling'. Setelah melalui proses panjang, termasuk pendapat ahli, kemudian virtual police memberikan peringatan.

"Virtual Police Alert. Peringatan 1. Konten twitter Anda yang diunggah pada 21 Februari 2021 pukul 15.15 WIB berpotensi pidana ujaran kebencian. Guna menghindari proses hukum lebih lanjut diimbau untuk segera melakukan koreksi pada konten media sosial setelah pesan ini Anda terima. Salam Presisi," kata Argo membacakan peringatan tersebut.

"Jadi kami berharap dengan kegiatan virtual police ini ya minimal bisa mengurangi hoax yang ada di media-media dunia maya. Harapannya masyarakat bisa terkoreksi, yang membuat atau gambar, tulisan, gambar bentuk tulisan yang kira-kira membuat orang lain tidak berkenan," tutupnya.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Brigjen Pol. Slamet Uliandi dalam soft launching virtual police di YouTube SiberTV, Jumat (19/2/2021) lalu mengatakan upaya ini dilakukan untuk mencegah penyebaran hoax. Patroli virtual police ini pun bakal mengawasi konten-konten yang terindikasi mengandung hoax serta hasutan di berbagai platform, seperti di Facebook, Twitter, dan Instagram.

Jadi lebih hati-hati ya guys sebelum membuat komentar ataupun postingan di media sosial. Yuk, bijak menggunakan media sosial!

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait