URnews

Channel Front TV Milik FPI Hilang dari YouTube

Afid Ahman, Kamis, 17 Desember 2020 14.33 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Channel Front TV Milik FPI Hilang dari YouTube
Image: Channel Front TV milik FPI hilang dari YouTube. (Ilustrasi)

Jakarta - Channel Front TV kepunyaan Front Pembela Islam (FPI) menghilang dari YouTube.

"Sahabat muslim Front TV, dengan ini kami menginformasikan bahwa channel YouTube Front TV  mulai Rabu, 16 Desember 2020 tidak dapat diakses di Indonesia (penayangan dibatasi di Indonesia," tulis manajemen Front TV dalam keterangan resminya. 

Mereka menduga hilangnya channel Front TV dari YouTube ditengarai atas permintaan pemerintah ke YouTube.

"Kami sedang berusaha mengkonfirmasi ke pihak YouTube alasan mengapa channel YouTube FRONT TV dibatasi aksesnya di Indonesia," ujarnya.

Walau menghilang dari Indonesia, channel Front TV masih bisa disaksikan. Namun untuk mengaksesnya diperlukan VPN.

"Tetapi, Sahabat Muslim FRONT TV masih dapat mengakses channel kami dengan cara mengaktifkan VPN," kata manajemen Front TV.

"Kami crew Front TV memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada semua pihak dan para pemirsa Sahabat Muslim Front TV atas ketidak nyamanan ini, mohon doa dan dukungannya agar kami semua tetap bisa memperjuangkan dan menyuarakan kebenaran di bidang media," sambungnya.

Hilangnya Front TV dari YouTube sudah dua kali terjadi bulan ini. Sebelumnya channel ini sempat menghilang pada 4 Desember lalu, namun kala itu lantaran tengah diperbaikin oleh tim internal.

Menanggapi hilangnya Front TV kali ini, pihak YouTube mengatakan ada beberapa alasan mengapa konten tidak tersedia lagi di platformnya.

Layanan streaming video milik Google ini mengaku punya kebijakan yang jelas tentang konten yang dianggap tidak layak untuk diposting dan dengan cepat menindaklanjuti konten yang melanggar kebijakan tersebut begitu menerima laporan.

"Kami juga meninjau permintaan penghapusan konten berdasarkan hukum (legal removal request) yang disampaikan melalui proses hukum yang benar dan membatasi konten yang melanggar hukum setempat yang berlaku. Sesuai dengan filosofi perusahaan mengenai transparansi dan kebebasan berekspresi, semua permintaan ini kami jabarkan dalam laporan transparansi kami," papar perwailan YouTube. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait