Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022, Catat Ya!

Jakarta - Urbanreaders, sudah pergantian tahun apakah kamu sudah memiliki rencanamu untuk liburan 2022 ini?
Berbicara tentang liburan, pemerintah ternyata telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama untuk Tahun 2022.
Kesepakatan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri, antara lain Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
SKB tersebut ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada 22 September 2021 lalu.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Tingkat Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.