Daftar Lengkap UMK 2021 Sejumlah Kota Besar di Pulau Jawa

Jakarta - Seluruh gubernur di Pulau Jawa telah resmi mengumumkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2021 nih. Mulai dari Jawa Barat, DKI Jakarta, Banten, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur telah mengumumkan besaran UMK yang diusulkan masing-masing bupati dan wali kota.
Dari sejumlah UMK 2021 yang telah diumumkan itu diketahui ada yang naik dan ada yang tetap alias sama dengan UMK 2020. Seperti Kota Surabaya misalnya yang naik sebesar Rp 100 ribu dari tahun 2020.
Sementara, pemerintah pusat lewat Kementerian Ketenagakerjaan sebelumnya sudah mengimbau supaya upah minimum provinsi (UMP) dan UMK 2021 tidak mengalami kenaikan. Hal ini mempertimbangkan dampak yang disebabkan oleh pandemi COVID-19.
Namun ternyata hal itu tak berpengaruh sebab keputusan berada di tangan kepala daerah, baik walikota, bupati, dan juga gubernur di masing-masing wilayah guys.
Nah, berikut ini daftar lengkap UMK 2021 di sejumlah kota besar di Pulau Jawa :
1. Jakarta : Rp 4.416.186
2. Kota Bogor : Rp. 4.169.806
3. Depok : Rp. 4.339.514
4. Kota Tangerang : Rp. 4.262.015
5. Kota Tangerang Selatan : Rp. 4.230.792
6. Kota Bekasi : Rp. 4.782.935
7. Kota Bandung : Rp. 3.742.276
8. Kota Yogyakarta : Rp. 2.069.530
9. Kota Semarang : Rp. 2.810.025
10. Kota Surabaya : Rp. 4.300.479
11. Kota Malang : Rp. 2.970.502
Gimana, puas nggak dengan UMK 2021 ini? Bisa jadi patokan nego gaji sesuai daerah tempat kerja kamu nih, Urbanreaders.