URnews

Daftar Nama 27 Polisi Diduga Langgar Kode Etik di Kasus Brigadir J

Nivita Saldyni, Kamis, 11 Agustus 2022 19.56 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Daftar Nama 27 Polisi Diduga Langgar Kode Etik di Kasus Brigadir J
Image: Irjen Pol. Ferdy Sambo (Foto: Tribarata)

Jakarta - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkap pihaknya masih mendalami keterlibatan sejumlah anggota polisi yang diduga melakukan melanggar Kode Etik Profesional Polri terkait tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Hingga Selasa (9/8/2022) jumlahnya terus bertambah, dari 25 personel menjadi 31 personel.

"Kemarin ada 25 personel yang kami periksa, dan saat ini bertambah menjadi 31 personel. Kami juga telah melakukan penempatan khusus kepada empat personel beberapa waktu yang lalu dan saat ini bertambah menjadi 11 personel Polri,” ucap Sigit di hadapan wartawan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (11/8/2022).

Sigit menyebut tak menutup kemungkinan jumlah anggota yang melanggar etik bisa terus bertambah seiring dengan pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Khusus (Irsus).

Pada kesempatan yang sama, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Pol Agung Budi Maryoto selaku pemimpin Irsus menjelaskan, jumlah anggota polisi yang diduga melanggar etik tersebut didapat dari hasil pemeriksaan 56 personel. Adapun 31 personel yang diduga melakukan pelanggaran itu berasal dari Bareskrim Polri, Propam Polri, dan Polda Metro Jaya.

"Kami menjelaskan, dari 31 personel yang melanggar kode etik Polri itu dua personel dari Bareskrim Polri, satu Pamen dan satu Pama. Dari Propam Polri ada 21 personel, yang terdiri dari tiga perwira tinggi, delapan perwira menengah, empat perwira pertama, empat bintara, dan dua tamtama. Kemudian ada tujuh personel Polda Metro Jaya yang terdiri dari empat perwira pangkat menengah dan tiga perwira pertama," beber Agung.

Soal nasib para personel tersebut, Agung menjelaskan saat ini pihaknya bakal melakukan kajian gabungan bersama Divisi Propam Polri. Saat ditemukan pelanggaran pidana, maka prosesnya bakal ditangani Bareskrim Polri. Namun apabila ditemukan pelanggaran kode etik, maka akan dilakukan sidang etik.

Hingga saat ini Urbanasia baru berhasil mendapatkan 27 nama anggota. Sementara empat nama lainnya masih menjalani pemeriksaan. Berikut daftarnya:

Personel yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dan tindak pidana:

1. Irjen Ferdy Sambo, Kadiv Propam Polri
2. Bripka Ricky Rizal Wibowo
3. Bharada Richard Eliezer

Personel yang diduga melakukan pelanggaran kode etik:

4. Brigjen Hendra Kurniawan, Karopaminal Divisi Propam Polri
5. Kombes Budhi Herdi Susianto, Kapolres Jakarta Selatan
6. Brigjen Benny Ali, Karoprovos Divisi Propam Polri
7. Brigjen Agus Budhiarto, Kapuslabfor Bareskrim Polri
8. Kombes Susanto, Kabaggakum Biro Provos Divisi Propam Polri
9. Kombes Agus Nurpatria, Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
10. Kombes Leonardus Simatupang, pemeriksa utama Biro Provos Divisi Propam Polri
11. AKBP Ari Cahya Nugraha, Kanit 1 Subdit 3 Dittipidum Bareskrim Polri
12. AKBP Ridwan R Soplanit, Kasat Reskrim Polres Jaksel
13. AKP Irfan Widiyanto, Dittipidum Bareskrim Polri
14. AKP Rifaizal Samual, Kanit 1 Satreskrim Polres Jaksel
15. Kompol Chuk Putranto, PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
16. Kompol Baiquni Wibowo, PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
17. AKBP Arif Rahman Arifin, Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri
18. Kombes Murbani Budi Pitono, Kabagrenmin Divisi Propam Polri
19. Ipda Arsyad Daiva Gunawan, Kasubnit 1 Unit 1 Satreskrim Polres Jaksel
20. Briptu Firman, Biroprovos Divisi Propam Polri
21. AKP Dyah Candrawati, Paurlog Bagrenmin Divisi Propam Polri
22. Iptu Hardista Tampubolon, Pama Den A Ropaminal Divisi Propam Polri
23. AKP Idham Faidilah, Pama Den A Ropaminal Divisi Propam Polri
24. Brigadir Frilliyan, Biroprovos Divisi Propam Polri
25. Iptu Januar Arifin, Pama Den A Ropaminal Divisi Propam Polri
26. Briptu Sigid Mukti Hanggono, Ropaminal Divisi Propam Polri
27. Bharada Sadam, BKO Divisi Propam Polri. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait