Dandhy Laksono Jadi Tersangka Ujaran Kebencian terkait Cuitan soal Papua

Jakarta - Sutradara 'Sexy Killer' Dandhy Laksono sempat ditangkap namun kemudian dilepas oleh polisi. Namun statusnya kini menjadi tersangka.
Apakah kasus ini menyangkut film yang dibuat Dandhy? Ternyata tidak. Dandhy diproses hukum karena cuitannya di Twitter terkait peristiwa Papua 23 September lalu.
"Saya terkejut tiba-tiba petugas ke rumah dan menunjukkan materi yang saya tweet, kemudian konfirmasi apakah itu tweet saya," kata Dandhy usai dibebaskan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jumat (27/9/2019).
"Saya jawab betul terkait Papua peristiwa tanggal 23 kemarin. Kemudian menyodorkan surat penahanan, saya pun kaget karena saya nggak tahu biasanya kan ada pemanggilan atau saksi dulu, atau apa," lanjut Dandhy.
Baca Juga : Sutradara 'Sexy Killers' Dilepas Polisi, Statusnya Tersangka
Dandhy mengaku bersikap kooperatif agar mengetahui apa yang membuatnya ditangkap. "Saya ingin tahu sebenarnya apa yang disangkakan," kata Dandhy.
"Sehingga saya mengikuti proses verbalnya. Bener-benar ingin tahu masalah yang disangkakan, substansi masalahnya, saya bener-benar ingin tahhu," lanjut Dandhy.
Sementara kuasa hukum Dandhy, Algiffari Aqsa mengatakan, Dandhy dijadikan tersangka ujaran kebencian terhadap individu atau suatu kelompok berdasarkan SARA sesuai pasal 45 A ayat 2 jp 28 ayat 2 UU ITE.
Baca Juga : Fahri Hamzah Tantang Joko Anwar Debat Live: Yang Kalah Digampar STM
Menurut kami, ini pasal tidak relevan, terlebih lagi banyak sekali korban dari UU ITE," kata Algiffari Aqsa.
"Dan yang dilakukan oleh Bung Dandhy adalah bagian dari kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat, menyampaikan apa yang terjadi di Papua. Dan pasal yang dikenakan tidak berdasar menurut kami karena SARAnya di mana, tidak memenuhi unsur juga. Tapi itu kita akan bahas lebih lanjut," lanjutnya.