URtrending

Di RUU Ketahanan Keluarga, Homoseks & Lesbian Dianggap Penyimpangan Seksual

Nunung Nasikhah, Kamis, 20 Februari 2020 14.30 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Di RUU Ketahanan Keluarga, Homoseks & Lesbian Dianggap Penyimpangan Seksual
Image: Ilustrasi. (Pixabay)

Jakarta – Draft Rancangan Undang-undang (RUU) Ketahanan Keluarga yang masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020 sudah banyak beredar di masyarakat.

Keberadaan RUU ini cukup kontroversial karena isinya yang dianggap terlalu mengatur ranah domestik publik.

Bahkan, dalam RUU ini juga menyinggung masalah homoseks dan lesbian yang dimasukkan dalam kategori penyimpangan seksual.

Hal tersebut tertuang dalam penjelasan Pasal 85 RUU Ketahanan Keluarga yang mengatur tentang krisis keluarga.

Baca juga: LGBT Beserta Keluarganya Wajib Lapor di RUU Ketahanan Keluarga

Pasal 85

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan “penyimpangan seksual” adalah dorongan dan kepuasan seksual yang ditunjukan tidak lazim atau dengan cara-cara tidak wajar, meliputi antara lain:

a. Sadisme adalah cara seseorang untuk mendapatkan kepuasan seksual dengan menghukum atau menyakiti lawan jenisnya.

b. Masochisme kebalikan dari sadisme adalah cara seseorang untuk mendapatkan kepuasan seksual melalui hukuman atau penyiksaan dari lawan jenisnya.

c. Homosex (pria dengan pria) dan lesbian (wanita dengan wanita) merupakan masalah identitas

sosial dimana seseorang mencintai atau menyenangi orang lain yang jenis kelaminnya sama.

d. Incest adalah hubungan seksual yang terjadi antara orang yang memiliki hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah, ke atas, atau menyamping, sepersusuan, hubungan semenda, dan hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku dilarang untuk kawin.

Penjelasan pasal tersebut berkaitan dengan erat dengan isi pasal 85 yang mengatur tentang penanganan krisis keluarga karena penyimpangan seksual. Bunyinya adalah sebagai berikut:

Baca juga: RUU Ketahanan Keluarga: Pendonor dan Penerima Sperma Bisa Dipidana 5 Tahun

Pasal 85

Badan yang menangani Ketahanan Keluarga wajib melaksanakan penanganan Krisis Keluarga karena penyimpangan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (3) huruf f berupa:

a. rehabilitasi sosial;

b. rehabilitasi psikologis;

c. bimbingan rohani; dan/atau

d. rehabilitasi medis

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait