URnews

Dibebaskan Polisi, Guru Honorer Pembakar Sekolah Diberi Kompensasi Rp 6 Juta

Elga Nurmutia, Senin, 31 Januari 2022 17.59 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Dibebaskan Polisi, Guru Honorer Pembakar Sekolah Diberi Kompensasi Rp 6 Juta
Image: Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut Ade Manadin (kiri) menyaksikan seorang mantan guru honorer yang sujud syukur karena bebas dari tuntutan terkait kasus pembakaran sekolah di Markas Polres Garut, Jumat (28/1/2022). (ANTARA/Feri Purnama)

Jakarta - Belum lama ini, Munir Alamsyah (53), seorang eks guru honorer mata pelajaran Fisika di SMPN 1 Cikelet tahun 1996 sampai 1998 menjadi tersangka akibat melakukan aksi pembakaran sekolah karena merasa kecewa terhadap pihak sekolah yang menunggak honornya.

Aksi dari eks guru honorer ini diketahui oleh sejumlah saksi di sekolah dan juga hasil rekaman CCTV. Sehingga, pada akhirnya polisi pun mengamankan tersangka pembakar sekolah tersebut.

Namun, kini Kepolisian Resor Garut memberhentikan proses hukum (restorative justice) kepada Munir sebagai tersangka kasus pembakaran Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Cikelet di Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Hal itu dilakukan karena pihak sekolah mencabut laporannya dan tidak akan memicu konflik sosial.

"Kami melihat materiil dan formilnya terpenuhi (restorative justice)," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono dikutip dari ANTARA, Jumat (28/1/2022).

Lebih lanjut, Wirdhanto menambahkan Kepolisian Resor Garut sudah melakukan tindakan hukum bagi Munir seorang eks guru yang tersandung kasus pembakaran sekolah tempat ia mengajar, yakni di SMPN 1 Cikelet.

Aksi yang dilakukan oleh Munir tepat pada 14 Januari 2022. Hal itu dilakukannya sebagai bentuk kekecewaannya terhadap sekolah yang dianggapnya tidak membayar honor sebanyak Rp 6 juta ketika mengajar pada tahun 1996-1998 silam.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait