URtrending

Diduga Korban Mutilasi, Kasus Penemuan Tulang Manusia di Sumur Tua Masih Misteri

Anita F. Nasution, Senin, 28 Oktober 2019 11.15 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Diduga Korban Mutilasi, Kasus Penemuan Tulang Manusia di Sumur Tua Masih Misteri
Image: Ilustrasi. (Pixabay)

Medan - Masih menjadi misteri nih guys, tentang penemuan tulang manusia di dalam sumur tua di Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara.

Tepatnya di Desa Tanjung Haloban, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhan Batu, penemuan tulang manusia ini ditemukan sejak 28 September 2019 yang lalu oleh seorang warga bernama Averina.

Averina yang menemukan tulang belulang manusia di dalam sumur tua saat sedang mengukur kedalaman sumur dikarenakan musim kemarau ini mengaku bahwa rumah tersebut merupakan rumah pembelian mertuanya yang belum sempat di tempati.

Kasus yang awalnya diproses oleh Polsek Bilah Hilir inipun tampaknya belum usai, kasus pengungkapan penemuan tulang belulang manusia ini termasuk sulit karen durasi kejadian yang terbilang sudah lama.

Baca Juga: Semakin Langka, Musang Binturong Dilepas di Gunung Leuser Sumatera Utara

Hal ini disampaikan oleh Kapolsek Bilah Hilir Iptu Krisnag Andriyanto.

Berdasarkan hasil otopsi dari Rumah Sakit Djasamen Saragih di Pematang Siantar, kejadian tersebut terjadi diatas 3 tahun yang lalu, namun menurut Andriyanto kejadian ini diperkirakan terjadi antara tahun 2011 sampai 2012.

"Nah, hasil otopsi di atas 3 tahun, tapi perkiraan kita itu antara 2011-2012 kejadiannya" ungkap Andriyanto.

Dari hasil otopsi tersebut, dari tulang belulang yang diduga menjadi korban mutilasi ini dibungkus didalam goni plastik ini ditemukan juga fakta lainnya bahwa tulang manusia tersebut diperkirakan berusia 40 sampai 60 tahun.

Telah memeriksa sebanyak 7 saksi dan salah satu pemilik rumah sebelumnya, pihak kepolisian Bilah Hilir ini pun belum mendapatkan titik terang dari kasus ini.

Baca Juga: Wow, Kain Ulos Tenun Sumatera Utara Dipamerkan di Eco Fashion Week Belgia

Andriyanto yang mengatakan bahwa kasus ini telah di limpahkan ke Polres Labuhan Batu harus mencermati kembali keterangan saksi, karena di ketahui saksi yang merupakan pemilih rumah sebelumnya kini telah berusia 82 tahun.

"Pemilik rumah sebelumnya sudah kita minta keteranhan dan sedang kita gali. Cuma kita mau keterangannya harus dicermati betul mengingat umurnya sudahn82 tahun" ujar Andriyanto.(*)

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait