URtainment

Diduga Lakukan Pelecehan, Atta KW Dilaporkan ke Polisi

Eronika Dwi, Senin, 30 Agustus 2021 21.29 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Diduga Lakukan Pelecehan, Atta KW Dilaporkan ke Polisi
Image: Seleb TikTok Anis Rosita Hapsari (baju hitam) bersama Kuasa Hukumnya, Nuning Tyas Widyowati ( baju biru) melaporkan Aji Fauzi alias Atta KW ke Polda Metro Jaya. (Istimewa)

Jakarta - Pria yang kerap disebut mirip YouTuber Atta Halilintar, Aji Fauzi atau Kenken dilaporkan Seleb TikTok Anis Rosita Hapsari atas dugaan tindak pidana kesusilaan.

Menurut Anis, Kenken alias Atta KW secara tiba-tiba menepuk bokongnya saat keduanya sedang syuting video klip di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Minggu (22/8/2021).

"Pada hari Minggu tanggal 22 Agustus 2021 pukul 19:00 atau 7 malam di kafe Green House Kelapa Gading, di mana ketika syuting video klip, saya nggak tau alasannya apa, tiba-tiba si Ken ini menepuk bokong saya begitu saja, tanpa alasan apapun dan tanpa ada permintaan maaf apapun," terang Anis saat ditemui wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (30/8/2021).

Ketika kejadian tersebut, Anis mengatakan, ia sempat mendorong dan memerahi Atta KW. Namun, Atta KW lebih memilih diam dan pergi begitu saja dari lokasi kejadian.

"Saya sebelumnya sudah mendorong dan marah juga kala itu, tapi setelahnya ya sudah gitu saja, dia nggak ada respons apapun," tutur Anis.

1630333935-Aji-Fauzi-atau-Kenken-Diduga-Melakukan-Pelecehan-Terhadap-Seleb-TikTok-Anis-Rosita-Hapsari.jpgSumber: Aji Fauzi atau Atta KW Diduga Melakukan Pelecehan Terhadap Seleb TikTok Anis Rosita Hapsari. (Dok. Istimewa)

Usai kejadian tersebut, Anis pun sempat mencoba menghubungi Atta KW, baik melalui telepon biasa ataupun via WhatsApp. Namun, karena tak mendapat balasan, Anis membuat video somasi kepada Atta KW di media sosial.

"Saya juga sudah berusaha menghubungi via WhatsApp, telpon, dan lain-lain tapi nggak ada balasan, makanya saya bikin video di TikTok biar dia merespons kejadian yang dia pernah lakukan," jelas Anis.

Dalam video TikToknya di akun @itsmeociii, Anis memberi somasi untuk Atta KW meminta maaf pada dirinya. Sayang, lagi-lagi, menurut Anis, Atta KW justru merespon somasinya tersebut dengan guyonan.

"Dia malah balas bercanda kaya video joget-joget. (Perasaan) saya lebih ke diri pribadi sih sebenarnya, kaya sebagai perempuan nggak dihargai. Kaya apa sih salah saya sama dia sampai bisa melakukan hal kaya gini. Tapi nggak ada penjelasan apa-apa. Saya malu," kata Anis.

"Komunikasi pun terakhir hari Minggu itu, setelah kejadian itu sudah nggak ada komunikasi lagi," lanjut Anis.

Karena tak ada respon apapun, termasuk permintaan maaf, Anis akhirnya melaporkan Atta KW ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya hari ini. Laporan tersebut pun sudah diterima pihak Polda.

"Jadi hari ini Senin, 31 Agustus 2021 kita ke sini (SPKT Polda Metro Jaya) untuk melaporkan Aji Fauzi alias Kenken, yang diduga telah melakukan kejahatan tindak pidana kesusilaan sesuai Pasal 281 Ayat 1 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dan 335 KUHP," jelas kuasa hukum Anis, Nuning Tyas Widyowati, S.H.

"Saudara Aji Fauzi sudah kita kasih somasi secara terbuka secara media sosial TikTok tapi tidak ada jawaban tapi malah dibuat main-main, tidak serius, tidak ada permintaan maaf," lanjut Nuning.

Untuk diketahui, Pasal 281 Ayat 1 KUHP sendiri berbunyi:

"Mengancamkan pidana terhadap barang siapa dengan merusakkan kesopanan di muka orang lain, yang hadir tidak dengan kemauannya sendiri"

Sementara Pasal 335 KUHP Tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan berbunyi:

"Barang siapa secara sengaja melawan hukum, memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain."

Berkaca pada dua pasal tersebut, Atta KW terancam hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait