URnews

Dinas LH Ungkap Pabrik yang Buang Limbah Paracetamol ke Teluk Jakarta

Kintan Lestari, Selasa, 9 November 2021 11.56 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Dinas LH Ungkap Pabrik yang Buang Limbah Paracetamol ke Teluk Jakarta
Image: Peneliti menemukan pencemaran paracetamol di Teluk Jakarta. (Antara)

Jakarta - Beberapa waktu lalu ramai pemberitaan adanya limbah parasetamol di Teluk Jakarta. Kini pelaku pembuangan limbah paracetamol itu mulai terkuak.

Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengungkap bahwa pabrik farmasi berinisial MEP sebagai pelaku pembuang limbah paracetamol di Teluk Jakarta.

"Terbukti dia membuang limbahnya, instalasi pengolahan limbahnya juga tidak di-treatment secara baik," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto di gedung DPRD DKI Jakarta seperti dikutip Antara, Senin (8/11/2021).

Terkait pembuangan limbah ke Teluk Jakarta, Asep menyatakan pihaknya telah memberi teguran tertulis ke pabrik farmasi tersebut. 

"Sudah ada sanksi administrasi juga dari kita. Kalau denda belum ada. Sanksi administrasinya surat teguran dari kita kepada perusahaan tersebut," ucap Asep.

Dinas Lingkungan Hidup juga meminta pihak pabrik untuk memperbaiki instalasi pengolahan limbah terpadu (IPLT). Untuk perbaikan itu, dikatakan Asep, pihak pabrik diberi waktu 3-4 bulan.

"Kami coba cek setelah tiga-empat bulan apakah dia akan melakukan perbaikan terhadap IPLT-nya," ucap Asep.

Sampai saat ini, Asep menyatakan baru pabrik MEP yang terbukti mencemari Teluk Jakarta dengan limbah paracetamol. Sayangnya ia tidak menjelaskan lebih rinci sudah berapa lama pabrik tersebut membuang limbahnya ke Teluk Jakarta.

Seperti diketahui, pemberitaan ini ramai usai peneliti Oseanografi dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menemukan kandungan paracetamol tinggi di Angke dan Ancol yang berada di kawasan Teluk Jakarta.

Dari hasil penelitian, terungkap ada kandungan paracetamol sebesar 610 nanogram per liter di Angke dan kandungan paracetamol mencapai 420 nanogram per liter di Ancol, yang mana keduanya melewati batasan parameter dari standar kualitas air laut di Indonesia.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait