URtainment

DJKI Sebut Warkopi Langgar HAKI karena Parodikan Warkop DKI

Shelly Lisdya, Senin, 27 September 2021 14.15 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
DJKI Sebut Warkopi Langgar HAKI karena Parodikan Warkop DKI
Image: 3 pemuda (Warkopi) yang disebut mirip Dono-Kasino-Indro kala muda. (Instagram @warkopifans)

Jakarta - Tindakan Warkopi yang memparodikan Warkop DKI tanpa seizin Indro dinilai telah melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham), Freddy Harris dalam jumpa pers secara virtual, Senin (27/9/2021).

"Ini kan pelanggaran hak cipta. Memakai namanya Dono, Kasino, Indro kan harus minta izin, karena itu nama orang. Jadi, sebenarnya seperti yang saya bilang tadi. Ada izin, kalau ada unsur komersilnya ya harus izin, kan tinggal om Indro ahli warisnya," katanya.

"Karena dia (Warkopi) sadar betul ada sesuatu yang salah, karena belum mendapatkan izin lisensi dari Warkop DKI terutama Indro, menurut saya ini pelanggaran," ungkapnya.

Hanya saja, Freddy belum dapat memastikan apakah nantinya Warkopi dapat terjerat pidana.

Sebab, apabila nantinya pihak Warkopi sudah meminta maaf ke Warkop DKI dan sudah membeli lisensi, maka Warkopi bisa bebas membuat konten video atau hak siarnya dibebaskan.

"Jadi, Warkopi minta maaf ke om Indro, beli lisensinya masalah selesai. Jadi pidananya nggak usah naik, minta maaf sama om Indro dan yang lain," terangnya.

Terkait izin yang dimaksud, dijelaskan Freddy adalah izin secara tertulis dan formil. Bukan sekadar ucapan atau pemberitahuan melalui email atau WhatsApp.

"Saya nggak tahu mereka izin ke anaknya, apakah anaknya om Indro atau Kasino atau Dono. Tapi yang penting kalau izin itu sudah dilakukan, berarti sudah ada kesepakatan kan," jelasnya.

"Kalau nggak ada komersialisasi ya udah selesai. Tapi untuk mempermudah, izinnya tertulis biar kelihatan. Jangan telepon, itu kan nanti ada pembuktian. Kalau WhatsApp itu kan tidak tertulis," imbuhnya.

Sebelumnya, tiga pemuda, yakni Alfin yang disebut mirip Indro, Alfred yang disebut mirip Kasino, dan Sepriadi yang disebut mirip Dono kena sentil Indro Warkop karena memparodikan Dono-Kasino-Indro tanpa izin ke pemiliknya langsung.

Seperti diketahui, pada 21 Januari 2004 Warkop DKI telah mendaftarkan namanya ke DKJI. Nama tersebut akan habis masa perlindungannya pada tanggal 21 Januari 2024. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait