URnews

DKI Jakarta Larang Perayaan Malam Tahun Baru dan Pesta Kembang Api

Anisa Kurniasih, Sabtu, 12 Desember 2020 09.49 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
DKI Jakarta Larang Perayaan Malam Tahun Baru dan Pesta Kembang Api
Image: Ilustrasi perayaan kembang api di malam Tahun Baru. (Freepik/kutanya)

Jakarta - Adanya pandemi COVID-19 membuat sejumlah kegiatan yang terkait kerumunan ditiadakan termasuk perayaan malam pergantian tahun yang tinggal menghitung hari.

Pasalnya guys, sejumlah aturan mengenai perayaan pergantian tahun di tahun ini telah dirumuskan oleh pihak Pemprov DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya.

Selain penutupan kegiatan pesta malam tahun baru di hotel dan restoran, pesta kembang api juga menjadi agenda yang dilarang untuk tahun ini.

"Meniadakan perayaan Tahun Baru di hotel, kafe, atau di outdoor, melarang adanya kembang api juga," ujar Plt Kepala Disparekraf DKI Jakarta Gumilar Ekalaya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (11/12/2020) seperti dikutip PMJ News.

Gumilar menegaskan, kebijakan tersebut diambil setelah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya. Nantinya, pengawasan serta penindakan pelanggaran saat menjelang tahun baru juga akan dilakukan oleh aparat kepolisian.

"Itu kan memang hasil rapat koordinasi kami dengan Polda Metro Jaya, menyikapi kondisi pandemi di Jakarta yang masih tinggi," tambah Gumilar.

Aturan mengenai larangan mengadakan acara perayaan tahun baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran yang ia tanda tangani sendiri.

Dalam regulasi yang dibuat itu, sektor usaha yang tercantum dalam surat itu juga tak boleh menambah jam operasional melewati pukul 21.00 WIB sesuai aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

"Untuk jam operasional masih mengikuti aturan PSBB Transisi saat ini. Tidak ada penambahan jam operasional," sambungnya.

Gumilar menyebut pihaknya hanya menaungi tempat pariwisata milik Pemprov DKI Jakarta dan sejumlah tempat usaha seperti kafe, hotel, dan restoran. Surat larangan tersebut dipublikasikan untuk diterapkan saat menjelang tahun baru.

"Surat edaran itu kan ditujukan ke tempat usaha pariwisatanya. artinya tempat usahanya sendiri berkewajiban untuk mematuhi dilarang mengadakan perayaan tahun baru," tandasnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait