URnews

Donasi Rumah untuk Gala Sky Tuai Polemik, Kemensos Jelaskan Aturannya

Putri Nur Aisyah, Sabtu, 8 Januari 2022 13.03 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Donasi Rumah untuk Gala Sky Tuai Polemik, Kemensos Jelaskan Aturannya
Image: Ilustrasi rumah/Freepik by Shisuka

Jakarta - Setelah meninggalnya Vanessa Angel dan suaminya Bibi Ardiansyah beberapa bulan lalu, kegiatan penggalangan donasi untuk sang anak, Gala Sky bermunculan.

Namun, Ayah Vanessa Angel, Doddy Sudrajat, menganggap penggalangan dana yang diinisiasi oleh sahabat Vanessa, Marissya Icha, tidak mengantongi izin Kementerian Sosial.

Terkait hal itu, Kementerian Sosial (Kemensos) menjelaskan aturan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang benar ditengah banyaknya informasi mengenai penanggulangan dana untuk Gala Sky.

"Apa yang terjadi terkait peristiwa terakhir ini bukan sesuatu yang baru di Kementerian Sosial, karena di seluruh Indonesia ada pemantau yang melakukan pemantauan terhadap aktivitas PUB di tengah masyarakat," kata Salahuddin Yahya, Direktur Pengelola Sumber Dana Bantuan Sosial pada Sabtu (8/1/2021) dikutip ANTARA.

Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) ini diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021, juga Undang-undang Nomor 9 Tahun 1961. Dalam kedua undang-undang tersebut dijelaskan bahwa pengumpulan uang atau barang tidak boleh dilakukan oleh perorangan melainkan harus melalui yayasan atau organisasi masyarakat berbadan hukum.

Jika dikaitkan dengan kasus pengumpulan dana untuk Gala Sky, memang tidak memiliki izin. Apabila penanganan dana atau barang hanya dilakukan dalam lingkup kabupaten atau kota, izinnya melalui Walikota/Bupati. Jika setingkat Provinsi makan izin melaui Gubernur dan apabila lintas provinsi, maka izin dikeluarkan oleh Kemensos.

Melalui regulasi yang sudah ada, proses pengumpulan dana hingga penyaluran ke pihak yang bersangkutan bisa dipertanggungjawabkan. Kementerian Sosial juga nantinya akan bekerjasama dengan pihak-pihak terkait agar berlangsung dengan tertib.

Yahya mengatakan, pihak yang bersangkutan dengan donasi untuk Gala Sky pun telah dipanggil Kementerian Sosial dan bersedia hadir pekan depan.

Kementerian Sosial juga tak akan serta merta memberikan hukuman bila memang bersalah. Semua akan dilakukan secara bertahap. Sanksinya ada dua, yakni administrasi dan pidana.

Jika memang setelah diselidiki dan diklarifikasi, pihak yang bersangkutan tetap melanggar aturan, dana yang dikumpulkan bisa dikembalikan ke negara.

Namun, langkah awal yang akan dilakukan adalah lewat edukasi dan pendekatan persuasif. Sebab, bisa jadi pihak yang bersangkutan memang tidak mengetahui bahwa penggalangan dana harus mendapatkan izin dari Kementerian Sosial.

"Nanti akan dipandu agar mengikuti sesuai aturan," tutur Yahya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait