URtrending

Donny Andy Saragih Batal Dilantik Jadi Dirut TransJakarta, Ternyata Ini Faktanya

Nivita Saldyni, Kamis, 30 Januari 2020 09.53 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Donny Andy Saragih Batal Dilantik Jadi Dirut TransJakarta, Ternyata Ini Faktanya
Image: Donny Andy Saragih (Dok. Transjakarta)

Jakarta - Donny Andy Saragih batal menggantikan Agung Wicaksono sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Transportasi Jakarta (Transjakarta).

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta batal melantik Donny karena masih berstatus sebagai terpidana kasus penipuan.

Donny terpilih jadi Dirut PT TransJakarta pada 23 Januari 2020 lalu. Ia telah diangkat jadi Dirut PT TransJakarta pada 24 Januari 2020.

Namun tanggal 25 Januari,  Ketua Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Teguh Nugroho mengungkapkan pihaknya telah mendapat laporan dari masyarakat tentang rekam jejak Donny.

Dari laporan itu, Dony diduga tengah tersangkut kasus penipuan. Ia pun batal dilantik jadi Dirut Transjakarta sebab punya riwayat hukum sebagai terpidana.

Diketahui, Donny merupakan terpidana dua tahun terkait kasus pemerasan dan pengancaman senilai UU$ 250 ribu sesuai putusan MA pada 12 Februari 2019 lalu.

Berangkat dari data tersebut, Donny diketahui telah tak jujur dalam memberikan pernyataan perihal rekam jejaknya.

Alhasil, keputusan pembatalan penunjukan Donny sebagai Dirut TransJakarta disampaikan dalam keputusan para pemegang saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham.

Namun pada pengunduran dirinya 27 Januari lalu, Donny mengaku kasus yang tengah menjeratnya itu tak melanggar karena tak ada hubungan dengan keuangan perusahaan.

"Nggak ada yang dilanggar loh pada saat rekrutmen. Semua poin-poin yang ada pada Pergub Gubernur tidak ada yang terlanggar. Saya kan bukan masalah uang. Yang ada di pergub itu apabila tidak cakap dan kena hukuman untuk masalah keuangan BUMN atau BUMD, gitu lo. Saya kan bukan masalah uang," kata Donny, Senin, 27 Januari 2020 lalu.

Padahal menurut Teguh, hal itu tetap menyalahi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Direksi BUMD dan Perusahaan Patungan.

"Dalam Pasal 6 itu bahwa untuk pengangkatan pejabat di BUMN itu sekurang-kurangnya lima tahun dia tidak boleh mendapatkan hukuman pidana. Tapi kan yang bersangkutan ini baru inkrah dan sekarang dalam proses. Seharusnya dia ditahan, itu baru kita dalami," kata Teguh.

Hal ini lah yang membuatnya Teguh menduga pria kelahiran Tanjung Karang, Lampung itu telah melakukan maladministrasi.

Menanggapi hal ini, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengaku lolosnya Donny jadi Dirut PT TransJakarta karena proses seleksi yang kurang teliti.

"Saya rasa itu kurang teliti. Sudah dievaluasi dan sudah diganti," kata Saefullah, Selasa (28/1/2020) lalu.

Donny diketahui sempat menjabat sebagai Dirut PT TransJakarta selama empat hari. Kini, ia telah mengundurkan diri.

Pemprov DKI pun membatalkan keputusan pengangkatan Donny pada 27 Januari 2020 karena kasus penipuan yang menjerat Donny.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait