Dua Pengacara Gisel Laporkan 5 Orang Penyebar Video Syur

Jakarta - Dua pengacara Gisella Anastasya melaporkan netizen yang menyebarkan video syur kepada pihak kepolisian.
Laporan tersebut masuk di SPKT Polda Metro Jaya pada hari Minggu (8/11/2020) kemarin.
Pengacara Gisel, Pitra Romadoni Nasution setidaknya melaporkan lima orang yang diduga tersangka penyebaran video syur.
“Pihak Polda Metro Jaya dan Mabes Polri sekarang sedang mencari pelaku dan penyebar video asusila, tadi kami telah resmi melaporkan ada lima orang lebih yang terlibat,” ujar Pitra.
Namun, hingga saat ini Pitra belum mengungkap ke publik siapa lima orang tersebut yang telah menyebarkan video syur Gisel. Memang, ini bukan pertama kali video syur yang diduga Gisel tersebar di media sosial.
"Masih kami rahasiakan. Barang bukti belum dihapus pelaku, dan sudah kami laporkan ke penyidik," tambahnya.
Lima orang terduga pelaku tersebut dianggap telah melanggar Pasal 27 ayat 1 UU ITE dan Pasal 45 UU ITE dan Pasal 4 ayat 1 UU no 44 th 2008, pasal 6 dan 29 UU no 44 tahun 2008 tentang pornografi.
Laporan juga dilayangkan pengacara bernama Febriyanto Dunggio. Ia turut melaporkan penyebar dan pemain video syur itu ke SPKT Polda Metro Jaya atas dasar nomor LP: TBL/6608/XI/Yan.2.5/2020/SPKT PMJ pada Sabtu 7 November 2020. Laporan tersebut telah diterima oleh Polda Metro Jaya.